Anleg Miliki Hak Imunitas

  • Whatsapp

Reporter : Firmansyah

KOTA PALU,- SALAH Seorang anggota Dekot dari Komisi C diisukan akan dikenai sanksi Givu Nu Ada (hukum adat) Salambivi atau salah di dalam perkataan. Dialah  Hamsir. Sanksi adat itu terkait pernyataannya tentang pemakaian Siga atau ikat kepala khas masyarakat tanah Kaili pada sidang paripurna beberapa waktu lalu. Kepada sejumlah media Senin (18/12/2017), Hamsir mengatakan  bahwa Anleg memiliki hak Imunitas. Dengan jelas menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan dikarenakan pernyataan, pertanyaan dan perkataannya.

Baik di dalam forum maupun tidak, selama yang bersangkutan masih menjabat dan masih menyangkut tugas serta kewenangannya. Selain itu persoalan pemberian sanksi adat Givu Nu Ada atau denda, menurut Hamsir masih bisa dijangkau oleh masyarakat. Namun dalam hal ini sanksi moral yang diterima pelaku Salambivi berimbas kepada buruknya nama baik seseorang. Dalam hal ini Dekot tidak mempermasalahkan peraturan tersebut, namun hal itu harus diatur secara tehnis, artinya penerapannya di wilayah mana saja, kalau diterapkan di Palu harus disosialisasikan dahulu.

 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait