Reporter/Biro Parmout: Fharadiba
PARMOUT,- ARIF AL KATIRI dari Partai Hanura, hari ini kamis (30/11), resmi dilantik menjadi anggota DRPD Parmout periode 2014-2019, melalui rapat paripurna istimewa DPRD Parmout dengan agenda pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Parmout. Pengambilan sumpah PAW yang digelar di gedung paripurna DPRD Parmout, dipimpin oleh wakil ketua DPRD Parmout, Tufik Borman, yang disaksikan langsung Gubernur Sulteng dan Bupati Parmout, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), sejumlah ketua partai politik serta beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Parmout.
Rapat paripurna istimewa ini didasarkan atas keputusan Gubernur Sulteng nomor 171.3/496/RO.Otda/GST/2017 tentang peresmian pemberhentian antar waktu almarhum Ladjim Enggo sebagai anggota DPRD Parmout periode 2014-2019. Dan keputasan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor. 171.2/554/RO.Otda/GST/2017 tentang peresmian pengangkatan PAW Arif Alkitiri sebagai anggota DPRD Parmout periiode 2014-2019.
Taufik Borman dalam sambutannya mengatakan, Sebagaimana diketahui ada dua mekanisme atau jalan untuk menduduki jabatan legeslatif, yang pertama anggota DPRD dapat terpilih setelah diajukan oleh calon partai politik yang mengusungnya dan mengikuiti pemilu secara langsung sebagai calon terpilih untuk menjalani jabatan DPRD selama masa periode lima tahun.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!