Reporter : Firmansyah
KAILIPOST.COM,- KOTA PALU- SEBANYAK 8332,24 gram atau sekitar 8,3 kilo gram narkoba psykotropika jenis shabu dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Kamis (25/1/2018). Hajaran tersebut dihadiri oleh Kajari Subeno, Wakil Ketua I DPRD Palu Basmin Karim, Kadis Dinkes Royke Abraham, perwakilan Kapolres, Dandim serta tamu undangan lainya.
Pemusnahan babuk tersebut dari hasil penyitaan mulai bulan Desember 2016 hingga Desember 2017. Dengan 125 perkara. Selain itu juga turut dimusnahkan dari tahun yang sama Ganja sebanyak 13,18 gram, Ekstasi 193 butir, THD 432 butir, kosmetik ilegal 6 dos. Berdasarkan surat perintah kepala Kejari Palu Nomor : 18/R.2.10/EUH.2/01/2018 tanggal 23 Januari.
Kepala Kajari Palu Subeno kepada sejumlah wartawan usai melakukan pembakaran babuk mengatakan bahwa kegiatan tersebut sudah merupakan agenda tahunan dari lembaga ini.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!