Reporter: Idham Alfarezy
KAILIPOST.COM,- KOTA PALU- KOORDINATOR Nasional serikat pekerja hukum progresif (SPHP) Indonesia, Agus Salim Faisal, SH mendensak Wali Kota Hidayat untuk segera membentuk lembaga atau dewan pengelola CSR dan TJSL (tanggung jawab sosial dan lingkungan). Hal itu sesuai dengan amanat kontitusi dan UU di bawahnya. Olehnya, ia menyerukan agar Perda CSR segera direvisi. Bila tidak, Pemkot dapat dikatagorikan melanggar hukum.
Dikatakannya, seluruh daerah kabupaten/kota di Sulteng belum memahami secara mendasar tata kelola CSR dan TJSL. ‘’Sebaiknya Pemkot belajar di daerah-daerah lain. CSR harus dikelola profesional. Disalurkan dengan transparan dan akuntabel. Itu amanat UU lho. Saya yakin Pak Wali merespon kita saja belum memberikan masukan progresif ke beliau,’’ tandasnya.
Menurut Agus, di Kota Makassar setiap tahun CSR yang dikelola oleh Dewan TJSL & CSR triliunan rupiah. Di kota daeng itu, Dewan TJSL dan CSR itu dikelola oleh orang-orang yang kapabel, profesional dan bertanggung jawab.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!