Reporter/Parmout: Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- TIM ADVOKASI Hukum pasangan calon (paslon) H.Amrullah S.Kasim Almahdaly – Yufni Bungkundapu (AMIN), Rabu (07/02/2018) kemarin mengadukan dugaan pelanggaran bakal pasangan calon Samsurizal Tombolotutu-Badrun Nggai (SABAR) selaku petahana ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Parmout.
Tim hukum dan advokasi Bapaslon AMIN, H. Irwanto Lubis SH,MH yang ditemui sejumlah media Rabu malam kemarin mengatakan, alasan hukum yang menjadi dasar mengadukan Bapaslon Samsurizal Tombolotutu -Badrun Nggai hingga saat ini masih berstatus aktif sebagai bupati dan wakil bupati yang berarti keduanya dapat dikatakan ‘petahana’ sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!