Reporter : Ikhsan Madjido
KAILIPOST.COM,- DONGGALA- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Donggala telah menetapkan dana kampanye untuk pasangan calon bupati dan wabup sebesar Rp8,1 miliar. “Kita sudah tetapkan untuk dana kampanye di Kabupaten Donggala pada 2018 ini sebesar Rp8,1 miliar,” kata Ketua KPU Donggala Mohamad Saleh, Kamis (15/2).
Saleh menuturkan penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye itu dengan memperhitungkan metode kampanye pasangan, jumlah kegiatan kampanye, dan standar biaya daerah. Selain itu juga bahan kampanye pasangan bupati dan wabup yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik serta manajemen kampanye atau konsultan.
Dengan pertimbangan itu semua, KPU Donggala menetapkan melalui keputusan tentang penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye pada pemilihan Bupati dan Wabup Donggala 2018.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!