Komnas HAM Protes ke Bupati Morut

  • Whatsapp
Reporter : Ikhsan Toili 
KAILIPOST.COM,- SULTENG- KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI perwakilan Sulteng mengirim surat klarifikasi pada Bupati Morowali Utara Atripel Tumimomor dan Kapolres Morowali pekan (23/02/2018) lalu. Surat itu terkait dengan ganti rugi lahan warga masyarakat dengan PT Mulia Pasific Resource (MPR) di wilayah Kabupaten Morowali Utara. 
Isi surat nomor 009 dan 010/Rek 3.5.4/II/2018 itu Komnas HAM mengaku menerima pengaduan warga terkait areal IUP PT MPR bukan di wilayah Desa Tontowea namun di wilayah Desa Lambolo, Desa Ganda-ganda, Desa Kolonodale dan Desa Marale sesuai dengan surat putusan Bupati Morowali (kala belum mekar menjadi Morowali Utara) tertanggal 18 April 2011. 
Sesuai dengan pengaduan, PT MPR belum mengganti rugi lahan warga yang memiliki SKPT (surat keterangan pemilik tanah). Sayangnya, SKPT itu sudah diambil pihak perusahaan dengan alasan lokasi warga memasuki kawasan lokasi hutan produksi.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!
Lihat video berita ini di www.kailipost.com

Berita terkait