Tampak proses penertiban APK yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh
KPU di salah satu wilayah. (FOTO : Ist)
KPU di salah satu wilayah. (FOTO : Ist)
REPORTER/PARMOUT: ROY L. MARDANI
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- PENERTIBAN Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan secara serentak di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout). Penertiban APK tersebut dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Parmout bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pengawalan aparat Kepolisian.
Anggota koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Parmout, Mohammad Rizal mengatakan, kegiatan penertiban APK yang dilaksanakan itu difasilitasi oleh KPU. Pasalnya, kegiatan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh KPU bersama Dishub, Satpol PP serta Panwaslu dan dihadiri pula oleh Kesbangpol pada 20 Februari.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut kata dia, kegiatan penertiban APK itu dimulakan pada 21 Februari. “Dalam kegiatannya, tim dibagi menjadi tiga. Ke tiga tim tersebut memiliki zona masing-masing untuk melakukan penertiban. Zona satu dimulai dari Kecamatan Sausu hingga Toribulu. Zona dua dimulai dari Kecamatan Kasimbar hingga Ongka. Sedangkan zona tiga dimulai dari Kecamatan Bolano hingga Moutong,” ujarnya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!