Reporter : Ikhsan Madjido
KAILIPOST.COM,- DONGGALA- KEPUTUSAN KPU Donggala tentang pedoman teknis pencalonan bupati dan wabup pada Bab II butir D4 menyatakan bahwa syarat minimal dukungan pemilih Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018 adalah 19.608 (sembilan belas ribu enam ratus delapan) pemilih.
Namun berdasarkan rapat pleno terbuka KPU Donggala membahas rekapitulasi hasil akhir perbaikan jumlah dukungan Bapaslon perseorangan terungkap bahwa belum ada pasangan yang memenuhi syarat dukungan. Rapat pleno yang berlangsung di aula Kantor KPU Donggala, Jum’at (9/2/2018) ini dihadiri para LO (Liaison Officer) Bapaslon serta disaksikan tiga anggota Panwaslu Donggala.
Hasil rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU, Mohamad Saleh dan didampingi keempat komisioner (As’ad Mardjudo, Ilyas, Nawir B. Pagesa dan Tazkir Sulaeman) masing-masing bakal calon mendapatkan jumlah dukungan perbaikan sah hasil verifikasi sebagai berikut.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!