Perubahan Status Hutan Kota Dibatalkan

  • Whatsapp
Reporter Parmout : Roy l. Mardani
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- WACANA Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) melakukan perubahan status hutan kota menjadi hutan kehati dibatalkan. Demikian yang diungkapkan Kepala DPLH Kabupaten Parmout, Efendi Batjo kepada Kaili Pos di ruang kerjanya, Kamis (22/2).
Efendi mengatakan, master plan hutan kota sudah tersedia sejak lama ketika dirinya masih menjabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) yang telah dilebur. Ditambah lagi, pengelolaan hutan kota yang dulunya ditangani oleh Dishutbun, dapat dilakukan oleh DPLH berdasarkan hasil koordinasi antara pihaknya dengan Kementerian Lingkungan Hidup tanpa harus merubah statusnya menjadi hutan kehati.
Lagi pula, meski tidak dilakukan perubahan status hutan kota tersebut, selain jenis pohon seperti nantu, dapat pula ditanami tanaman buah-buahan. 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait