PUPRP ‘Paksa’ Kembalikan Uang Negara

  • Whatsapp
Sebelum Lewat 60 Hari
Reporter/Parmout : Fharadiba

KAILIPOST.COM,- PARMOUT- DINAS Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parmout, terus berupaya menindak lanjuti pengembalian kerugian uang negara yang dilakukan oleh para rekanan baik konsultan perencana dan kontraktor pekerjaan senilai Rp.992 juta.
Bahkan, salah satu upaya mengenjot pengembalian tersebut, pihak dinas PUPRP menekankan dan memaksa agar dalam kurun waktu 60 hari pengembalian, pihak rekanan sudah harus menyelesaikannya. ‘’Waktu yang diberikan oleh BPK hanya 60 hari kalender pengembalian, jadi pihak rekanan tidak bisa acuh tak acuh dalam persoalan ini. Karena jika melewati 60 hari pengembalian pasti akan menimbulkan masalah baru,” Ungkap Sekretaris dinas PUPRP Parmout, Idran ST. MPW yang ditemui Kaili Post diruang kerjanya, Rabu (14/2/2018).
Masalah baru yang dimaksud yakni, akan ada kesulitan baru bagi pihak rekanan dalam mendapatkan pekerjaan ditahun berikutnya. 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait