Reporter : Zubair/Baim
KAILIPOST.COM,- DONGGALA- SIDANG Sengketa Pilkada yang diajukan oleh paslon independen Idham Pagaluma-Moh. Yasin Lataka dan Suandi – Abdurahman Kasim sebagai penggunggat berlangsung pada Senin (19/02/2018) alot. Didampingi Bawaslu provinsi, sidang tersebut mendengarkan keterangan pemohon terhadap verifikasi faktual KPU.
KPU Donggala tidak meloloskan atas surat dukungan yang tidak meloloskan Bapaslon tersebut karena tidak memenuhi syarat karena kekurangan dukungan sebanyak 2000 dukungan. Pemohon IYAMO melalui kuasanya membeberkan batas waktu perbaikan Bapaslon telah memenuhi lebih dari surat dukungan yang disyaratkan untuk diverifikasi kembali.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!