10 – 23 Juni Paslon Kampanye di Media

  • Whatsapp
FOTO : ILUSTRASI
banner 728x90
Tahapan Pilkada 2018

Reporter: Ikhsan Madjido

KAILIPOST.COM,- SULTENG- MASA KAMPANYE Telah dimulai sejak 15 Pebruari 2018 lalu, dan sesuai dengan kententuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2017, KPU Kabupaten wajib menfasilitasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk melaksanakan kampanye melalui media masa. Sesuai aturan, pihak pasangan calon (paslon) hanya diperbolehkan memasang iklan di media massa selama dua pekan saja, dari tanggal 10 sampai 23 Juni 2018. Di daerah lain seperti KPU Klungkung Bali, KPU sudah mengundang media masa cetak dan elektronik daerah yang nantinya akan diajak kerjasama sejak Pebruari lalu.

CEO salah satu media di Sulteng, Andono Wibisono  mempertanyakan KPU Donggala, Parigi dan Morowali yang menjelang dua bulan pelaksanaan kampanye di media massa belum ada melakukan koordinasi dengan media yang ada di Sulteng. “Mungkin mereka masih sibuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2019,” ujarnya penuh tanda tanya. Ungkapan Andono ini kalau dilihat website resmi KPU Donggala yang masih memuat kegiatan pemilihan baik PPK maupun PPS.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait