Kemenko Polhukam Sosialisasi IPH

  • Whatsapp
Sumber : Humas Pemprov 
KAILIPOST.COM,- SULTENG- PERJALANAN Indonesia 72 tahun, menunjukkan bahwa supremasi hukum masih belum berjalan secara ideal di negeri ini. Berbagai persoalan seperti halnya dalam praktek lembaga peradilan, hukuman yang tidak sepadan, pelanggaran kewenangan oleh aparat pegak hukum, masyarakat yang hidup tanpa menjadikan hukum sebagai jiwa sosial, serta peraturan hukum yang masih berpihak kepada kelompok yang kuat, atau sering disebut tumpul ke atas tajam ke bawah. 
Kondisi seperti ini membawa bangsa ini terjebak dalam berbagai permasalahan sosial seperti, kolusi, korusi dan nepotisme, penyelenggaraan pemerintahan yang kurang baik, hingga pelanggaran HAM.
Pemerintahan Jokowi- JK yang terpilih pada tahun 2014 menaruh perhatian khusus pada persoalan penegakkan hukum ini. Melalui Nawa Cita Nomor 4 yang ditawarkan pada masa kampanye Pilpres menjadikan reformasi hukum menjadi prioritas utama “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya”. 
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait