Reporter/Donggala : Zubair
KAILIPOST.COM,- DONGGALA- MENGACU Pada Undang-Undang No.5 Tahun 2015 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah kabupaten Donggala akan membentuk majelis etik untuk mengawasi asn dalam keterlibatan di politik. Kata Sekda Donggala, Aidil Nur kepada Kaili Post Rabu (28/02/2018) kemarin.
Majelis ini dibentuk sebagai wujud komitmen pemerintah dalam membangun mental ideologi ASN agar tidak terlibat poliitik praktis, dan wadah untuk mengadili ASN terlibat dalam politik. Sanksi yang diberikan kepada oknum ASN menurutnya berat sampai pada sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Apalagi kewenangan yang diberikan kepada panwas sangat luas dalam menindaklanjuti laporan dan pengaduan keterlibatan ASN.
Majelis ini nantinya akan melakukan penyelidikan dan mempertimbangkan untuk selanjutnya dilaporkan ke pembina kepegawaian dalam hak ini bupati.