Sumber : Liputan6.Com
KAILIPOST.COM,- DONGGALA- KASUS Pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan pendidikan tertinggi di Pilkada 2018 ada dua kali ditemukan di Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah. Hal itu dikonfirmasi Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin. “Iya betul itu,” ucap Afifuddin, Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Maret 2018.
Ia menegaskan dua tempat itu merupakan kawasan yang haram digunakan untuk kampanye. Hanya saja, Afif enggan merinci lebih lanjut. “Detilnya banyak di Bawaslu Jawa Barat. Kita kan merekap pelanggaran. Nah itu clear kan. Tapi detilnya, tanyakan ke temen-temen bawaslu Jabar,” ucapnya.
Tindak lanjut pelanggaran, kata Afifuddin, akan dilihat berdasarkan laporan dan peraturan yang dilanggar. “Yang pasti kan ada yang administrasi, pidana, tegantung jenis pidananya. Kita harus cek lagi detilnya,” kata Afifuddin. Jawa Barat juga menjadi daerah dengan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). “ASN yang paling banyak. Saya malah belum dapat data yang TNI/Polri,” jelasnya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!