Perusahaan Berizin, Karang pun Diembat
Reporter/Parmout : Roy L. Mardani
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- PENANGKAPAN Ikan hias di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), nampaknya semakin parah dan seakan tidak dapat dihentikan. Betapa tidak, perusahaan penangkap ikan hias yang beroperasi di Kabupaten Parmout mengantongi izin yang diketahui dari instansi terkait di provinsi. Parahnya lagi, terumbu karang pun ikut diambil oleh perusahaan tersebut ketika melakukan penangkapan ikan hias. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parmout, Sabarudin Killis yang dikonfirmasi terkait hal itu membenarkan semakin parahnya penangkapan ikan hias tersebut.
Ia mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat terkait penangkapan ikan hias yang dilakukan salah satu perusahaan tersebut. Menanggapi laporan itu, DKP Parmout sudah melakukan beberapa upaya, termasuk melayangkan surat teguran kepada pemilik perusahaan tersebut untuk segera menghentikan aktifitasnya. Namun, ketika mendatangi langsung, ternyata perusahaan penangkap ikan hias tersebut mengantongi izin operasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait ditingkat provinsi.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!