Reporter/Parmout : Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- MENGINGAT Voting day tinggal 91 hari lagi, Panwaslu Kabupaten Parmout, secara tegas meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parmout, untuk segera mungkin menyelesaikan 40.545 data wajib pilih yang terancam Golput pada voting day tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
‘’Jumlah data ini sangat riskan jika tidak digunakan di voting day nanti, sebab jumlahnya sangat besar dan kemungkinan jumlah data ini bisa diklaim oleh salah satu pihak paslon dikemudian hari,” Ungkap salah satu komisioner Panwaslu Parmout, Mohamad Rizal yang ditemui Kaili Post diruang kerjanya, Selasa (27/03/2018).
Apalagi kata dia, aturan sekarang mewajibkan wajib pilih dalam menggunakan hak konstitusionalnya nanti di voting day selain menggunakan formulir F.6, wajib pilih bisa hanya menggunakan KTP atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan Dukcapil.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!