Ragukan Wakapolri Pidanakan Pejabat Banggai

  • Whatsapp
banner 728x90
Komnas HAM
Sumber : Rilis Humas Komnas Ham Sulteng

KAILIPOST.COM,- SULTENG- PERNYATAAN Wakapolri akan mencopot pejabat daerah kabupaten Banggai (bupat/wakil bupati) yang terlibat penggusuran Tanjungsari, Luwuk Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah langsung direspon positif Komnas HAM Sulteng, Dedi Askari.
Dari surat elektroniknya yang dikirim ke redaksi semalam (26/03/2018) Komnas HAM Perwakilan Sulteng mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya pernyataan Wakapolri Komjen Syafruddin yang mengancam akan mencopot pejabat Kabupaten Banggai di Luwuk, Sulawesi Tengah dengan proses pidana. Hal ini terkait 1.400 warga di daerah tersebut yang menjadi korban penggusuran oleh aparat dengan cara represif.
Menurut Syafruddin, pejabat daerah yang tidak memberikan solusi bagi masyarakat dan tetap menggusur paksa menggunakan kekuatan Polri, harus diganti. Pertanyaannya, kata Dedi, apakah pernyataan Wakapolri itu serius dan bisa dibuktikan? Sepintas pernyataan tersebut luar biasa dan bagi siapa saja membaca akan keder di satu sisi. Di sisi lain, pernyataan tersebut sebagai sebuah lelucon bahkan cenderung (mohon maaf) “asal bunyi”. 
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait