Transaksi Narkoba, Warga Kampal Dibekuk

  • Whatsapp

Reporter : Roy L. Mardani


KAILIPOST.COM,- PARMOUT- SEORANG Warga Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) berinisial HT (41) dibekuk Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Parmout. Informasi yang dihimpun media ini, HT dibekuk ketika melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara sekitar pukul 22.00 Wita pada Selasa malam. Selain itu, tersangka diketahui pernah ditangkap di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dengan kasus yang sama, namun berhasil lolos dari jeratan hukum karena melakukan tebusan. Penangkapan HT tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba.
Kapolres Parmout, AKBP Sirajudin Ramly mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi sebagai langkah pengembangan untuk menangkap seorang pengedar Narkoba yang informasinya berasal dari Kota Palu. Selain itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan tes urine pada tersangka serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait