FOTO : ILUSTRASI
Reporter/Donggala : Zubair
KAILIPOST.COM,- DONGGALA- KLAIM Premi bagi pasien yang terdaftar di BPJS kesehatan Kabupaten Donggala setiap tahunnya sebesar Rp303 juta. Sementara, tindakan premi harus dilakukan sedini mungkin, paling lambat 15 hari setelah klaim dari rumah sakit. Pasien yang terdaftar dalam jaminan kesehatan nasional, harus dibayarkan sesuai data tindakan medis. Demikian dikatakan Kepala BPJS Kabupaten Donggala, Sudirman saat hearing bersama Komisi I DPRD dengan sejumlah mitra lainnya, yaitu Plt Dirut Rumah Sakit Kabelota, Badan pengelolah keuangan daerah Jumat (06/04/2018) pekan lalu.
Sudirman menjelaskan lagi, bahwa sistem pelayanan BPJS menganut sistem kapitasi dengan melakukan pembayaran di muka kepada yang terdaftar pada FKTP, dokter dan klinik. Dari kapitasi tersebut pembayarannya bervariasi, sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ada namanya non kapitasi. ‘’Semua dilakukan pembayaran lima belas hari bulan berjalan, setelah adanya klaim tindakan pasien atau yang terdaftar dalam BPJS,” ungkapnya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!