Tiga Tahun, DPRD
SUMBER : BIRO PARMOUT
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, salah satu fungsi DPRD adalah membentuk Peraturan daerah bersama Bupati. Terkait hal itu, anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Periode 2014-2019 dibawah kepemimpin Santo selaku Ketua, telah melaksanakan fungsinya itu secara maksimal. Alhasil, sejak Tahun 2015-2017, DPRD Kabupaten Parigi Moutong telah menelorkan sejumlah produk hukum berupa 21 Perda, untuk menunjang pembangunan di daerah ini.
Produk DPRD tersebut merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD melalui rapat paripurna dan rapat-rapat lainnya.
Wakil Ketua DPRD, Taufik Borman mengatakan, keberhasilan dewan menetapkan produk-produk tersebut, karena adanya perhatian dan kerjasama yang baik antara pimpinan dan seluruh anggota DPRD, serta seluruh jajaran eksekutif, lembaga swasta dan masyarakat.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!