Pengambilan Batu Gajah di Watusampu Ilegal?

  • Whatsapp
FOTO : ILUSTRASI/Ist
Reporter/Donggala : Zubair
KAILIPOST.COM,- KOTA PALU- AKTIFITAS Pengambilan batu gajah di sekitar Kelurahan Watusampu Kecamatan Ulujadi, Palu mulai mendapat sorotan. Diduga kegiatan tambang galian itu ilegal. Seperti diketahui, aktifitas pengambilan batu gajah itu di lokasi yang hingga kini belum ada ijin usaha pertambangan dan bukan pula di wilayah hak guna usaha (HGU). Diharapkan Pemkot segera menertibkan hal tersebut. Kegiatan pemgambilan batu gajah itu diperkirakan sudah berjalan dua bulan terakhir ini. Ribuan kubik batu gajah diangkut keluar Watusampu. 
Batu-batu gajah itu digunakan memenuhi pasokan proyek pembuatan Talud di sepanjang sungai Palu, tepatnya di Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.
Anehnya lagi, sejumlah pihak ‘merestui’ penggalian batu gajah tersebut. Meski jelas melanggar rambu-rambu yang telah diatur dalam perundangan yang berlaku. Kepada Kaili Post, salah seorang Ketua RT setempat mendesak pihak terkait untuk segera menertibkan dan melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiataan ilegal tersebut. ‘’Sudah berlangsung dua bulan kegiatan ini, berarti sudah ada ribuan kubik batu yang dijual dan diangkut,” tuturnya yang minta namanya dirahasiakan.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait