BADAN Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Donggala meyakinkan kepada semua pihak bahwa usulan pembangunan lanjutan rumah adat di anjungan Gonenggate ditolak, saat pembahasan anggaran APBD tahun 2018.
Anggaran yang digelontorkan Dinas Pariwisata tahun ini sebesar Rp1,7 miliar dalam proses tender di LPSE menuai kritikan pedas dari sejumlah kalangan, bahkan jadi meme di media sosial. Akun Hery Sumena misalnya, mengeritik soal mubasirnya anggaran untuk pembangunan lanjutan rumah adat. Alasannya, tahun sebelumnya (2017) telah dibangun enam unit di areal anjungan gonenggate.
Proyek rumah adat itu dinilai tidak memiliki asas manfaat sampai hari ini. Belum bermuara pada program pengembangan Donggala Kota wisata yang dicanangkan tahun 2017 silam. Master plan Donggala kota wisata menurut sejumlah anggota DPRD tidak termasuk di dalamnya pembangunan rumah adat.
Land scap tentang rencana induk pariwisata daerah (RIPD) yang dibahas salah satunya memuat tentang penguatan regulasi melalui Perda. Sejak tahun 2016 telah dibahas Perdanya oleh dewan. Sehingga sejak 2017, ketika disulkan rencana pembangunan rumah adat, Banggar DPRD banyak yang tidak setuju. Namun kemudian proyek ini tetap jalan dan masuk dalam daftar perencanaan anggaran atau DPA. Bahkan tahun ini juga Banggar tidak menyetujui pembangunan lanjutan rumah adat tersebut, yang kemudian menjadi polemik di tengah masyarakat.**
foto/Reporter/donggala: Ilustrasi/zubair