Reporter/donggala : zubair |
PASKA Di tinggal pensiun Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten
Donggala beberapa pekan lalu, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Palu mandek. Warga yang ingin memgurus surat akta lahir kecewa karena
tidak dapat diproses karena alasan belum ada pejabat pelaksana tugas kadis yang
ditunjuk. Ungkap Mansyur warga Kota Palu Senin kemarin.
Donggala beberapa pekan lalu, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kota Palu mandek. Warga yang ingin memgurus surat akta lahir kecewa karena
tidak dapat diproses karena alasan belum ada pejabat pelaksana tugas kadis yang
ditunjuk. Ungkap Mansyur warga Kota Palu Senin kemarin.
Kata Mansyur Wali Kota harus merespon segera pergantian
pejabat di instansi tersebut agar tidak menghambat pelayanan. Dia mengekuhkan
mandeknya pelayanan di kantor tersebut yang justru berdanpak pada lambannya
proses pengurusan identitas warga. Hal serupa dirasakan sejumlah warga yang
ingin mengurus kartu keluarga dan E-KTP. Puluhan warga pun harus mengantre
didepan ruang pelayanan kantor tersebut Senin kemarin.
pejabat di instansi tersebut agar tidak menghambat pelayanan. Dia mengekuhkan
mandeknya pelayanan di kantor tersebut yang justru berdanpak pada lambannya
proses pengurusan identitas warga. Hal serupa dirasakan sejumlah warga yang
ingin mengurus kartu keluarga dan E-KTP. Puluhan warga pun harus mengantre
didepan ruang pelayanan kantor tersebut Senin kemarin.
Menurut salah seorang staf di kantor tersebut, khusus
pelayanan akta kelahiran untuk saat ini belum dapat diproses karena Wali Kota
belum menunjuk pengganti kepala dinas yang belum lama ini telah memasuki masa
pensiun.
pelayanan akta kelahiran untuk saat ini belum dapat diproses karena Wali Kota
belum menunjuk pengganti kepala dinas yang belum lama ini telah memasuki masa
pensiun.
Sebelumnya (21/6/2018) Sekertaris Dukcapil Palu Andi
Akbar ditemui di ruanganya menjelaskan hal tersebut ditempuh agar tidak menghambat
kinerja intansinya. Suket mengantisipasi pelayanan kepada masyarakat. Karena
bila ada keperluan dari warga Palu yang sifatnya mendesak, seperti pengurusan
kartu keluarga maupun akta, bisa dikeluarkan surat keterangan sementara dari
kepala bidang terkait. Tanpa harus menunggu Kadis baru maupun pelaksana tugas
(plt). ‘’Jika ada masyarakat yang
mempunyai keperluan mendesak terkait penerbitan KTP, KK maupun akta walaupun
tanpa paraf Kadis atau PLT bisa diberikan surat keterangan sementara, dan itu
berlaku di lembaga maupun instansi dimanapun. Nanti setelah ada Kadis maupun
PLT baru dokemen tersebut bisa ditanda tangani dan dikeluarkan. Kareba mereka
yang berwenang melakukan pengesahan, ” jelasnya.**
Akbar ditemui di ruanganya menjelaskan hal tersebut ditempuh agar tidak menghambat
kinerja intansinya. Suket mengantisipasi pelayanan kepada masyarakat. Karena
bila ada keperluan dari warga Palu yang sifatnya mendesak, seperti pengurusan
kartu keluarga maupun akta, bisa dikeluarkan surat keterangan sementara dari
kepala bidang terkait. Tanpa harus menunggu Kadis baru maupun pelaksana tugas
(plt). ‘’Jika ada masyarakat yang
mempunyai keperluan mendesak terkait penerbitan KTP, KK maupun akta walaupun
tanpa paraf Kadis atau PLT bisa diberikan surat keterangan sementara, dan itu
berlaku di lembaga maupun instansi dimanapun. Nanti setelah ada Kadis maupun
PLT baru dokemen tersebut bisa ditanda tangani dan dikeluarkan. Kareba mereka
yang berwenang melakukan pengesahan, ” jelasnya.**