Banggai Susun Pokok Pikiran Kebudayaan

  • Whatsapp
banner 728x90

KONSULTASI Terkait penyusunan pokok pikiran kebudayaan yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten  Banggai  (23/07/18) kemarin, dilakukan di ruang rapat Bappeda dan Litbang Pemkab Banggai. Bupati diwakili Asisten 1 Pemkab Banggai Judi Ammy Amisudin, Dinas Pendidikan, team Sedikjen kebudayaan dan seluruh peserta Focus Group Discussion (FGD).

Bupati menyampaikan serangkaian pelaksanaan FGD teknis penyusunan pokok pikiran kebudayaan Banggai implementasi dari UU No. 5 Tahun 2017. Bupati mengapresiasi terlaksananya kegiatan tersebut. Pokok pikiran kebudayaan daerah adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya memajukan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya dengan lahirnya UU No. Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, mewajibkan setiap kabupaten/kota dan propinsi.

Diharapkan FGD dapat menyusun pokok pikiran daerah untuk ditetapkan dalam progres kebudayaan Indonesia dalam bentuk strategi kebudayaan.

‘’Saya instruksikan agar dinas pendidikan merangkul semua komponen masyarakat dari berbagai kalangan seperti seniman, kebudayaan, akademisi kebudayaan dan yang keterkaitan pekerjaan dalam bidang kebudayaan untuk menyusun pokok pikiran kebudayaan daerah Kabupaten Banggai.’’ Tandas bupati.

Pembahasan tentang pokok pikiran kebudayaan ini merupakan hal yang tidak bisa terpisahkan dari adat Babasal apalagi Banggai memiliki propestik khusus tentang kebudayaa daerah. Baik berprilaku kesenian, dalam menjalankan syariat agama dalam birokraksi.

Kebudayaan menghadapi berbagai tantangan yang cukup berat di antaranya alkulturasi produk budaya mancanegara. Namun kebudayaan Kabupaten Banggai mempunyai peluang yang besar dengan adanya UU tersebut untuk mengangkat kebudayaan Banggai ke level nasional bahkan International, harap bupati.**

Reporter/Luwuk: Imam Muslik

Berita terkait