Dekot Lamban Sikapi HGB dan HGU Mantikulore

  • Whatsapp

reporter: Firmansyah
KETUA
Komisi C DPRD Palu, Sofyan R Aswin
menyesalkan
perpanjangan kontrak hak guna bangunan (HGB) dan hak
guna usaha (HGU) beberapa perusahaan di wilayah bagian Timur Kecamatan
Mantikulore, yaitu Kelurahan Talise dan Tondo
oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan ia juga memprotes lembaganya sendiri yang
dinilainya lamban merespon aspirasi masyarakat.

‘’Beberapa
bulan yang lalu, fraksi-fraksi telah mengemukakan untuk membentuk Pansus, atau
panitia kerja dalam menyikapi hal tersebut. Namun tidak ada realisasinya hingga
saat ini, sementara itu kontraknya telah diperpanjan
g,’’ tandasnya.

Hal itu diungkapkanya dalam rapat Paripurna
bersama Pemkot, dengan agenda pendapat akhir Wali
Kota, atas rancangan
peraturan daerah kota Palu, terkait pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun
anggaran 2017, Kamis (12/7/2018) di ruang sidang utama Dekot.
Hal itu menurut Sofyan merupakan aspirasi
dan pengaduan masyarakat yang ada di Kelurahan Talise dan Tondo. Masyarakat
mengungkapkan bahwa telah terjadi perampasan hak mereka oleh perusahaan
pengelola lahan tersebut. Karena B
PN telah
menyampaikan bahwa  tanah itu bukan lagi
berstatus terlantar, jika memang itu adalah tanah milik negara, maka dimana
lahan hak adat.

‘’Hal
ini menjadi polemik yang berkepanjaangan. Seharusnya dalam hal ini dibentuk
Pansus untuk nenyikapi hal
itu. Sementara telah terjadi perpanjangan kontrak terhadap tanah tersebut,
olehnya saya meminta sikap dari anggota dewan lainya terkait hal ini, ”
jelasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut. Ketua DPRD
Palu Ishak Cae yang juga sebagai pimpinan sidang
mengakui beberapa kali
kala itu
disepakati untuk membentuk Pokja dalam
menyikapi hal itu. Namun menurut Ishak, hingga saat ini belum ada satupun
fraksi yang ada di Dekot mengajukan satupun nama anggotanya untuk ditindak
lanjuti dalam pembentukan panitia dalam menyelesaikan polemik tersebut.

‘’Memang
beberapa waktu pernah ada kesepakatan untuk membentuk panitia kerja untuk
menyelesaikan persoalan HGB dan HGU itu. Namun seiring waktu, tidak satupun
fraksi yang mengajukan nama anggotanya. Jadi dalam hal ini, fraksilah yang
bertanggung jawab, ” paparnya.

Sidang Paripurna yang diagendakan dipukul
10.30 wita, kembali molor hingga dimulai pukul 13.00 wita. Dari daftar hadir
anggota DPRD Palu sebanyak dua puluh tujuh orang, dengan total tiga puluh lima
anggota dan ketua Dekot. Hadir dalam rapat Paripurna tersebut, Wali kota Palu,
Hidayat, Sekot Palu Asri, Asiten I Sekda kota Palu Moh Rifani Pakamundi, serta
pimpinan OPD
Pemkot.**

Berita terkait