reporter: Ikhsan Madjido
GUBERNUR H
Longki Djanggola menunjuk Wakil Bupati Banggai Laut (Balut), H Rais D Adam
sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Keputusan ini tertuang dalam surat
perintah tugas nomor 131/137/Ro.OTDA. Gubernur menugaskan wakil bupati untuk
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas bupati sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
daerah di Kabupaten Balut.
Longki Djanggola menunjuk Wakil Bupati Banggai Laut (Balut), H Rais D Adam
sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. Keputusan ini tertuang dalam surat
perintah tugas nomor 131/137/Ro.OTDA. Gubernur menugaskan wakil bupati untuk
melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas bupati sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, dan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
daerah di Kabupaten Balut.
Surat perintah tugas ini merupakan tindak lanjut surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.72/5577/OTDA, dan pasca ditetapkannya H Zainal
Mus (Bupati Banggai Laut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan dan pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula,
Provinsi Maluku Utara.
Menteri Dalam Negeri Nomor 131.72/5577/OTDA, dan pasca ditetapkannya H Zainal
Mus (Bupati Banggai Laut) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan dan pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Kepulauan Sula,
Provinsi Maluku Utara.
Zainal Mus yang berpasangan dengan Rais Adam, terpilih
menjadi Bupati Balut di Pilkada serentak Pebruari 2017, dan dilantik Gubernur
Sulteng pada 22 Mei 2017. Zainal adik kandung Ahmat Hidayat Mus, calon gubernur
(cagub) terpilih Provinsi Maluku Utara pada pilkada 2018 ini.
menjadi Bupati Balut di Pilkada serentak Pebruari 2017, dan dilantik Gubernur
Sulteng pada 22 Mei 2017. Zainal adik kandung Ahmat Hidayat Mus, calon gubernur
(cagub) terpilih Provinsi Maluku Utara pada pilkada 2018 ini.
Kedua saudara kandung itu merupakan tersangka korupsi
proyek pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
Mereka ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. KPK menduga jual-beli
lahan untuk Bandara Bobong itu fiktif.
proyek pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
Mereka ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. KPK menduga jual-beli
lahan untuk Bandara Bobong itu fiktif.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
pengadaan lahan tersebut merugikan negara sekitar Rp3,4 miliar. Ahmad diduga
menerima Rp850 juta dan Zainal sebesar Rp1,5 miliar dari temuan kerugian negara
itu.**
pengadaan lahan tersebut merugikan negara sekitar Rp3,4 miliar. Ahmad diduga
menerima Rp850 juta dan Zainal sebesar Rp1,5 miliar dari temuan kerugian negara
itu.**