Reporter/Donggala: Zubair
MARWAH DPRD Kabupaten Donggala kini tengah diuji. Hasrat untuk
mengundang BPK RI Perwakilan Sulteng terkait permintaan konsultasi temuan hasil
pemeriksaan BPK RI sehingga lahirnya sebuah opini pupus sudah. Lembaga auditor
negara itu menolak datang.
mengundang BPK RI Perwakilan Sulteng terkait permintaan konsultasi temuan hasil
pemeriksaan BPK RI sehingga lahirnya sebuah opini pupus sudah. Lembaga auditor
negara itu menolak datang.
Bukan saja menolak hadir. Bahkan dalam suratnya, BPK RI
perwakilan Sulteng justeru meminta DPRD Donggala yang hadir untuk
berkonsultasi. Kepastian adanya surat tersebut dibenarkan Kabag Perundangan
Setwan Donggala, Arifin Paras.
perwakilan Sulteng justeru meminta DPRD Donggala yang hadir untuk
berkonsultasi. Kepastian adanya surat tersebut dibenarkan Kabag Perundangan
Setwan Donggala, Arifin Paras.
Terpisah, Ketua Pansus I LHP Dewan Donggala, Abubakar
Aljufrie, meradang dengan sikap BPK. Dituturkannya, tidak sepantasnya BPK
RI perwakilan Sulteng mencerminkan sikap dan etika demikian. ‘’Mereka (BPK)
merendahkan DPRD sebagai lembaga negara.’’ Tandasnya.
Aljufrie, meradang dengan sikap BPK. Dituturkannya, tidak sepantasnya BPK
RI perwakilan Sulteng mencerminkan sikap dan etika demikian. ‘’Mereka (BPK)
merendahkan DPRD sebagai lembaga negara.’’ Tandasnya.
Kata Abubakar, dalam UU ditegaskan BPK RI berhak untuk
dihadirkan oleh dewan sepanjang meminta klarifikasi dan konsultasi terkait
laporan hasil pemeriksaan, terhadap sejumlah temuan yang dinyatakan oleh pihak
ketiga tidak menerimanya.
‘’Ini jelas diatur dalam undang undang terkait
lembaga mana saja yang brrhak diundang oleh dewan,” ujarnya.**
dihadirkan oleh dewan sepanjang meminta klarifikasi dan konsultasi terkait
laporan hasil pemeriksaan, terhadap sejumlah temuan yang dinyatakan oleh pihak
ketiga tidak menerimanya.
‘’Ini jelas diatur dalam undang undang terkait
lembaga mana saja yang brrhak diundang oleh dewan,” ujarnya.**