Hutang Rp12 M, Programkan Kesehatan Gratis Dihentikan

  • Whatsapp

Reporter/morowali :
bambang sumantri
PROGRAM Kesehatan
gratis di Kabupaten Morowali kini menjadi viral akibat hutang yang membengkak
hingga mencapai Rp12 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Morowali, Azhar Ma’ruf kepada media ini saat dikonfirmasi via telpon
seluler, Senin (9/7/2018).

Ia mengatakan bahwa adanya hutang tersebut akibat dari
target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak mencapai target. Akibat dari
hutang tersebut, memaksa Penjabat Bupati Morowali, Bartholomeus Tandigala untuk
sementara menghentikan pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) mulai
tanggal 15 Juli 2018. “Perhitungan kami, total tunggakan pada program
kesehatan gratis yang belum dibayarkan berjumlah 12 miliar rupiah,”
jelasnya.

Meskipun menuai banyak protes, Bartholomeus tetap pada
keputusannya untuk menghentikan sementara pelayanan Jamkesda agar kondisi
keuangan daerah bisa distabilkan dan tidak menutup kemungkinan, setelah hutang
terbayar, program tersebut akan dijalankan kembali.

‘’Saya ini juga sangat peduli dengan kondisi masyarakat,
apalagi soal kesehatan, tetapi kalau hutang ini tidak terbayar dan tidak
dihentikan sementara, maka kondisi keuangan daerah ini akan semakin anjlok,
saya tidak mau menipu rakyat dengan mengaku banyak uang daerah padahal ternyata
tidak ada, kalau kondisi keuangan sudah mulai stabil, maka pasti program ini
akan dijalankan kembali” ungkap Bartholomeus saat dikonfirmasi via telpon
seluler, Minggu (8/7/2018).

Informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, pihak
eksekutif dan legislatif Kabupaten Morowali saat ini tengah membahas
rasionalisasi anggaran yang diperkirakan bakal mencapai Rp400 miliar.

Salah seorang pasien pengguna Jamkesda yang ditanyakan
mengenai hal ini saat sedang berobat di Puskesmas Bungku Tengah mengungkapkan
kesedihannya akibat penghentuan pelayanan Jamkesda. “Saya ini kasian
seorang janda, sudah tua dan tidak punya penghasilan tetap, kalau sudah tidak
ada Jamkesda, saya sudah takut datang berobat karena siapa tau saja saya tidak
mampu bayar biaya berobat, Insya Allah masalah ini cepat selesai kasian”
jelasnya dengan nada sedih.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati
itu bernomor 188.5/0705/BUP-DINKESPP/VII/2018 tentang Penghapusan Pelayanan
Jamkesda mulai tanggal 15 Juli 2018.**

Berita terkait