Jokowi Panik, Keluarkan PP KD Ikut Pilpres Izin Presiden

  • Whatsapp
 
Reporter: Andono Wibisono

INISIATOR tagar #2019GantiPresiden, Mardani Ali Serra
menyebut bahwa peratauran pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yaitu Kepala
daerah yang hendak maju menjadi calon presiden atau wakil presiden di Pemilu
2019 diharuskan meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bentuk
kepanikan. ‘’Kami akan gugat PP itu. sekarang semua cara digunakan untuk
menghalangi hak orang lain,’’ ujar Mardani di Palu, Sulawesi Tengah ketika
menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden.
Sesuai ini Pasal 29 Ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 32 Tahun 2018, setiap kepala daerah harus mendapat izin Presiden bila
akan berlaga di Pilpres 2019. Jelas hal itu, kata Mardani menghalang-halangi
langkah KD. ‘’KD bukan bawahan langsung Presiden. Jadi tidak perlu minta
izin,’’ tandasnya. 

PP yang diteken Jokowi pada 18 Juli lalu ini mengatur tata cara pengunduran
diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden;
permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden; serta cuti dalam
pelaksanaan kampanye pemilihan umum. 

“Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati,
wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 hari
setelah menerima surat permintaan izin,” demikian bunyi Ayat (2) Pasal 29 dalam PP tersebut. 

Jika dalam batas waktu tersebut Presiden Jokowi belum memberikan jawaban, izin
dianggap telah diberikan pada kepala daerah yang akan maju Pilpres 2019. Aturan
yang mendasari itu tercantum di Pasal 29 Ayat (3) PP Nomor 32 Tahun 2018.
Setelahnya, surat permintaan izin tersebut harus diserahkan pula ke KPU sebagai
dokumen persyaratan untuk pencalonan. 

“Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, atau wakil walikota disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau
gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon
wakil presiden,” demikian yang ditulis di Pasal 29 Ayat (4) dalam PP itu. 

Permintaan izin kepada Jokowi ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan,
izin dari Presiden Jokowi harus dimiliki kepala daerah yang mau ikut Pemilu
2019.

“Izin dari Presiden [Jokowi] merupakan dokumen persyaratan harus dipenuhi
kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon
presiden atau sebagai calon wakil presiden,” kata Bahtiar dalam keterangan
tertulis yang diterima Tirto, Selasa (17/7/2018).

Aturan soal permintaan izin kepada presiden bagi kepala daerah yang mau menjadi
capres atau cawapres tercantum di Pasal 171 UU Pemilu. Ayat (1) beleid itu
menyebut kewajiban permintaan izin. 

Seperti halnya PP 32/2018, permintaan izin kepala daerah pun harus diproses
maksimal 15 hari oleh presiden. Jika hingga tenggat waktu presiden belum
memberi izin, maka restu sang kepala negara dianggap telah diberikan untuk
kepala daerah terkait. 

“Kemudian Pasal 171 ayat (4) UU Pemilu berbunyi ‘Surat permintaan izin
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik
atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau
calon wakil presiden’,” tutur Bahtiar.

Masa pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai pada 4-10 Agustus 2018.
Hingga kini, sejumlah nama politikus telah disebut-sebut akan menjadi capres
atau cawapres.

Jokowi telah memastikan diri akan kembali mengikuti pemilu 2019. Akan tetapi,
ia belum menentukan siapa cawapres untuk mendampingi di pemilu. Lawan Jokowi di
pemilu 2014, Prabowo Subianto, juga disebut-sebut akan kembali mengikuti
pemilu. Beberapa nama yang beredar sebagai potensial pendamping Prabowo di
pemilu 2019 diantaranya Anies Baswedan, Gatot Nurmantyo, Agus Harimurti
Yudhoyono, Ahmad Heryawan, hingga Muhaimin Iskandar.** 

Berita terkait