Kontraktor Akan Gugat BPK

  • Whatsapp

Reporter/Donggala: Zubair 

TAK PUAS dengan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI, salah seorang rekanan (kontraktor) H Amrin berencana akan menggugat badan
auditor itu. H Amrin adalah penyedia jasa proyek anjungan Gonenggate TA 2017
lalu, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.

Didampingi pengacaranya Dr. Ridwan SH, MH, dia
menjelaskan bahwa ada apriori oknum BPK yang melakukan pemeriksaan proyek yang
dikerjakannya. Sehingga menimbulkan persepsi dimana harga satuan yang telah
ditetapkan dinas terkait melalui perencanaan dalam RAB, dinyatakan ada kelebihan
dan perbedaan atau koefisien. Ridwan mengaku diundang sebagai pendamping
kontraktor oleh Tim Pansus I LHP, terkait laporan  hasil pemeriksaan (LHP)
BPK tahun 2017.

Dikatakannya, pada prinsipnya pihaknya menghargai dan
mentaati proses pemeriksaan BPK. Pihaknya akan berupaya dan melakukan perlawanan
hukum karena dugaan subjektifitas pemeriksaan yang dilakukan oknum BPK RI
perwakilan Sulteng. ‘’Kami tentengarai ada standar ganda pada nilai temuan yang
digunakan oknum BPK RI dalam melakukan pemeriksaan,” tandas Ridwan lagi.

BPK, kata dia bertugas dalam melakukan pemeriksaan kinerja
keuangan. Namun setelah di daerah mereka melakukan kewenangan secara
keseluruhan.  ‘’Ini harus dievaluasi, kerja-kerja BPK di daerah,”
ujar dosen Untad itu. H. Amrin kata dia tidak bersalah dalam hal ini, sebab dia
hanya selaku kontraktor yang mengikuti semua proses tender di dinas Pariwisata
Donggala dimana melekatnya anggaran tersebut.



‘’Bagaimana mungkin harga satuan
yang telah ditetapkan tim teknis, sesuai prosedur yang diamanatkan undang
undang tiba-tiba ada kelebihan sehingga terjadi perbedaan atau koefisien
menurut versi BPK, itu mustahil terjadi,” tutur Ridwan.

Terkait temuan tahun 2016 lalu, kata dia meminta kebijakan
agar dihitung kembali. Sebab ada beberapa item tidak masuk dalam perhitungan,
jika berkenan dinas terkait untuk ditinjau kembali di lapangan bersama dinas
pariwisata.

Pansus lanjutan yang digelar di ruang sidang utama pada
Jumat pekan lalu, menghadirkan sejumlah pihak termasuk kontraktor, pengusaha
tambang galian C dan pimpinan OPD terkait adanya temuan BPK. Terhadap
proyek pembangunan pengembangan lokasi wisata di Anjungan Gonenggate seperti
sarana dan prasarana infrastruktur jembatan, jalan rabat beton dan pembangunan enam
unit rumah adat, dari hasil pemeriksaan pengendalian internal menemukan
kelebihan pembayaran terhadap proyek tersebut sebesar  kurang dari Rp2
miliar.**
 
Rapat pansus lanjutan pada Jumat (12/7) pekan lalu pengacara
H. Amrin Dr. Ridwan SH,MH, menyerahkan dokumen klarifikasi sekaligus materi
gugatan ke BPK yang diterima oleh ketua Pansus I LHP BPK Abubakar Aljufrie. ***

Berita terkait