VEGATA Resmi Daftar ke MK

  • Whatsapp

 
Reporter : Ikhsan Toili
KETUA
Tim Paslon Vera Elena Laruni – M Burhan Taufik (VEGATA) Ronny Tanusaputra
menegaskan bahwa pihaknya sudah mendaftar kasus PHP ke Mahkamah Konstitusi (MK)
RI terkait Pilkada di Donggala 27 Juni 2018 lalu. Di MK gugatan telah diterima
dengan Nomor 31/PHP-BUP/2018 dengan Pokok perkara perselisihan hasil pemilihan
(PHP) bupati dengan pemohon Vera Elena Laruni – Taufik M Burhan. ‘’Di Bawaslu
juga sudah terdaftar sebentar saya akan kirimkan nomor gugatannya,’’ ujarnya ke
redaksi (Rabu;11/07/2018).

Sebelumnya, VEGATA berencana akan menggugat ke empat
peradilan terkait dengan Pilkada Donggala. Sesuai UU, kata Ronny yaitu gugatan
ke mahkamah konstitusi (MK) terkait dengan materi gugatan perselisihan
suara dengan bukti TSM (terstruktur, sistematis dan masif) sangat kuat. Kedua
adalah gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Ke MA, lanjut Ronny yaitu berkaitan dengan dugaan kecurangan
di Pilkada yang mengarah pada tindak pidana. Gugatan yang ketiga; yaitu gugatan
ke BAWASLU untuk pelanggaran TSM yang mengarah pada politik uang dan materi
lainnya. ‘’Kami sudah menyiapkan semua gugatannya. Jadi sabar bagi tim
VEGATA,’’ ajak Ronny dalam laman medsos facebooknya ke pendukung VEGATA.

Keempat; yaitu gugatan PTUN. Yaitu terkait dengan ada
surat tertanggal 2 Juli 2018 yang tidak dilaksanakan KPU. ‘’Semua surat gugatan
telah rampung dan telah didaftarkan. Harap pendukung VEGATA untuk bersabar dan
tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Salam VEGATA.’’ Tandasnya.**

Berita terkait