Reporter/donggala :
syamsir hasan
syamsir hasan
GUNA Meningkatkan kepatuhan di Pemerintahan Kabupaten
Donggala dan DPRD Donggala, Rabu bertempat di ruang Aula Kasiromu Kantor Bupati
Donggala (29/08/2018) dilakukan sosialisasi pendampingan e-LHKPN (laporan hasil
kekayaan pejabat negara).
Donggala dan DPRD Donggala, Rabu bertempat di ruang Aula Kasiromu Kantor Bupati
Donggala (29/08/2018) dilakukan sosialisasi pendampingan e-LHKPN (laporan hasil
kekayaan pejabat negara).
Kepala Inspektorat, Adjis selaku ketua panitia mengaku tujuan
sosialisasi kepatuhan LHKPN antara lain untuk meningkatkan pemahaman tentang
LHKPN, mendorong dan memberikan motivasi wajib lapor agar dapat menyampaikan
LHKPN tepat waktu. Ia juga menyampaikan sasaran wajib e-LHKPN ialah untuk
memahami cara pengisian LHKPN dan dapat melaporkan tepat waktu, akurat,
cermat dan benar.
sosialisasi kepatuhan LHKPN antara lain untuk meningkatkan pemahaman tentang
LHKPN, mendorong dan memberikan motivasi wajib lapor agar dapat menyampaikan
LHKPN tepat waktu. Ia juga menyampaikan sasaran wajib e-LHKPN ialah untuk
memahami cara pengisian LHKPN dan dapat melaporkan tepat waktu, akurat,
cermat dan benar.
Peserta sosialisasi kurang lebih 300 orang dan terdiri dari asisten
dan staf ahli, Ketua dan anggota DPRD, kepala OPD dan pejabat setara eselon II,
para kepala bagian, sekretaris dinas/badan,camat dan setara eselon III dan para
operator atau Admin dari setiap instansi, ujarnya.
dan staf ahli, Ketua dan anggota DPRD, kepala OPD dan pejabat setara eselon II,
para kepala bagian, sekretaris dinas/badan,camat dan setara eselon III dan para
operator atau Admin dari setiap instansi, ujarnya.
Bupati Kasman Lassa menyebut sosialisasi LHKPN yang
dilakukan pendampingan oleh KPK bertujuan mewujudkan penyelenggara negara yang
menaati asas-asas umum, penyelenggara negara agar terbebas dari praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu,
setiap penyelenggara negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui
format LHKPN yang tetap KPK dan diisi secara jujur, benar dan lengkap serta
disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
dilakukan pendampingan oleh KPK bertujuan mewujudkan penyelenggara negara yang
menaati asas-asas umum, penyelenggara negara agar terbebas dari praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Oleh karena itu,
setiap penyelenggara negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui
format LHKPN yang tetap KPK dan diisi secara jujur, benar dan lengkap serta
disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
UU yang berkaitan dengan penyelenggara negara yang bersih
dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah UU Nomor 28 Tahun 1999, lanjut bupati
setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya,
sebelumnya dan setelah menjabat serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum
menjabat, selama menjabat dan setelah menjabat. Sosialisasi kegiatan itu
langsung dipandu Ketua Tim sosialisasi kepatuhan LHKPN, KPK RI Ny Listyo Rini
Ekaningtyas.**
dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah UU Nomor 28 Tahun 1999, lanjut bupati
setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya,
sebelumnya dan setelah menjabat serta bersedia diperiksa kekayaannya sebelum
menjabat, selama menjabat dan setelah menjabat. Sosialisasi kegiatan itu
langsung dipandu Ketua Tim sosialisasi kepatuhan LHKPN, KPK RI Ny Listyo Rini
Ekaningtyas.**