Reporter:
Ikhsan Madjido
Ikhsan Madjido
DINAS Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi
Tengah menilai lemahnya kemampuan aparat dalam memahami substansi
penyelenggaraan bangunan gedung menjadi salah satu kendala dalam melaksanakan
amanah undang-undang bangunan gedung (UUBG).
Tengah menilai lemahnya kemampuan aparat dalam memahami substansi
penyelenggaraan bangunan gedung menjadi salah satu kendala dalam melaksanakan
amanah undang-undang bangunan gedung (UUBG).
“Regulasi dibidang bangunan gedung sangat
dibutuhkan sebagai paying untuk memberikan kepastian hukum dalam menyikapi
dinamika penyelenggaraan bangunan gedung,” ujar Kepala Satuan Kerja Penataan
Bangunan dan Lingkungan Dinas Cipta Karya, Aksa H Mardani, di ruang kerjanya,
Selasa (21/8/2018).
dibutuhkan sebagai paying untuk memberikan kepastian hukum dalam menyikapi
dinamika penyelenggaraan bangunan gedung,” ujar Kepala Satuan Kerja Penataan
Bangunan dan Lingkungan Dinas Cipta Karya, Aksa H Mardani, di ruang kerjanya,
Selasa (21/8/2018).
Olehnya itu dibutuhkan kegiatan sosialisasi atau
kampanye kepada para stakeholder terkait secara berkelanjutan untuk dapat
memberikan manfaat yang signifikan dalam memperbaiki kualitas penyelenggara
bangunan gedung di daerah. Kegiatan dengan tema “profesionalisme dalam
mendukung penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan” itu direncanakan akan
dilaksanakan Selasa-Rabu, 28-29 Agustus 2018. “Kegiatan yang dilakukan berupa
penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung
dan penataan bangunan dan lingkungan kepada stakeholder penyelenggaraan
bangunan yang ada di Sulteng,” terangnya.
kampanye kepada para stakeholder terkait secara berkelanjutan untuk dapat
memberikan manfaat yang signifikan dalam memperbaiki kualitas penyelenggara
bangunan gedung di daerah. Kegiatan dengan tema “profesionalisme dalam
mendukung penyelenggaraan bangunan gedung dan lingkungan” itu direncanakan akan
dilaksanakan Selasa-Rabu, 28-29 Agustus 2018. “Kegiatan yang dilakukan berupa
penyebarluasan informasi peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung
dan penataan bangunan dan lingkungan kepada stakeholder penyelenggaraan
bangunan yang ada di Sulteng,” terangnya.
Adapun materi yang akan disampaikan adalah UU No 6
Tahun 2017 tentang Arsitek dan peraturan perundang-undangan yang terbaru di bidang
bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungan.
Tahun 2017 tentang Arsitek dan peraturan perundang-undangan yang terbaru di bidang
bangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungan.
Peserta diharapkan dari seluruh kab/kota dalam
wilayah Sulteng seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, Bappeda, Bagian Hukum, dan
kalangan akademisi serta perwakilan masyarakat.
wilayah Sulteng seperti Dinas PUPR, DPMPTSP, Bappeda, Bagian Hukum, dan
kalangan akademisi serta perwakilan masyarakat.
Narasumber sosialiasi adalah pejabat dilingkungan
dirjen cipta karya, maupun para pakar di bidang bangunan gedung. “Sosialisasi
ini guna menumbuhkan kembangkan kesadaran dan pemahaman yang baik untuk
mewujudkan penataan bangunan dan lingkungan yang berkualitas dan berkelanjutan,”
harap Aksa H Mardani.**
dirjen cipta karya, maupun para pakar di bidang bangunan gedung. “Sosialisasi
ini guna menumbuhkan kembangkan kesadaran dan pemahaman yang baik untuk
mewujudkan penataan bangunan dan lingkungan yang berkualitas dan berkelanjutan,”
harap Aksa H Mardani.**