PT MAS – Warga Buleleng Sepakat

  • Whatsapp

 
Reporter/Morowali: Bambang
Sumantri
SETELAH
Terjadi pemalangan jalan houling beberapa hari lalu, akhirnya pihak PT Mahligai
Artha Sejahtera (MAS) melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Buleleng
Kecamatan Bungku Pesisir. Pertemuan berlangsung di rumah jabatan (rujab) Bupati
Desa Matansala Kecamatan Bungku Tengah, Selasa (14/8/2018), yang dipimpin
langsung penjabat Bupati Morowali, DR Bartholomeus Tandigala.
Penjabat
Bupati didampingi Wakapolres Morowali, Kompol Sapri Helmi, Kapolsek Bungku
Pesisir, dan Camat Bungku Pesisir. Turut hadir puluhan warga Desa Buleleng,
mantan Kepala Desa, Kepala Desa saat ini. Sementara Inge Ester selaku Direktur
PT MAS hadir langsung didampingi Manager, Habibi dan petinggi perusahaan
lainnya.
Kades
Buleleng dalam penjelasannya menguraikan beberapa hal. “Kami sudah
melakukan investigasi bahwa pelaksanaan penambangan sudah tidak sesuai berita
acara, dimana akan melakukan sosialisasi setiap pindah lokasi 5 Ha, kompensasi
lahan 18 Ha yang telah dilakukan penambangan oleh pihak perusahaan, kerusakan
lingkungan karena exsplorasi menggunakan alat berat bukan alat bor, CSR kepada
masyarakat 1 Dollar sesuai kesepakatan,” urainya.
Sementara,
salah seorang perwakilan masyarakat Desa Buleleng, Abdul Muis juga menyampaikan
sejumlah keluhan. “Lahan dalam IUP PT Mahligai Artha Sejahtera adalah
lahan bersertifikat sekitar 600 sertifikat, pihak perusahaan harus membayar CSR
setiap 2 minggu setelah tongkang berangkat, kompensasi 20 Ha oleh PT Tridaya
Jaya namun penambangan dilakukan 25 Ha (5 Ha digunakan oknum perusahaan dengan
alasan pinjam untuk biaya operasional), terdapat lahan 18 Ha yang belum
dikompensasi oleh pihak perusahaan, 

Masyarakat melakukan pemalangan karena
belum adanya kompensasi lahan yang ditambang oleh pihak perusahaan, masyarakat
tidak percaya lagi terhadap management PT Mahligai Artha Sejahtera site
Buleleng, kami hanya meminta Ibu Inge hadir ditengah-tengah masyarakat untuk
menyelesaikan permasalahan antara Management Site Buleleng dengan masyarakat
Buleleng,” ungkapnya.
Sedangkan
Wakapolres Morowali, Kompol Sapri Helmi dalam penjelasannya hanya menyampaikan
pandangannya dalam proses hukum. “Setiap pelanggaran pidana akan diproses
sesuai aturan, kalaupun ada permasalahan harus diselesaikan karena negara kita
adalah negara hukum, jadi selesaikan permasalahan sesuai aturan hukum, kalau
terdapat legalitas perusahaan yang tidak lengkap silahkan dilaporkan,”
jelasnya.
Perwakilan
masyarakat Buleleng lainnya, Arpan juga mengungkapnkan sejumlah keluh kesah.
“Kegiatan pemalangan adalah upaya masyarakat untuk menyelesaikan
permasalahan karena tidak adanya kesepakatan, kami inginkan Ibu Inge datang
untuk menyelesaikan permasalahan karena apapun masalahnya kalau dibicarakan
dapat selesai apabila ada niatan perusahaan untuk berdiskusi dengan
masyarakat” katanya.
Direktur
PT MAS, Inge Ester menyampaikan permohonan maaf karena baru bisa hadir saat ini
karena telah lama mengalami sakit. “Saya mohon maaf karena belum pernah
ketemu masyarakat Desa Buleleng, saya minta setiap permasalahan agar
disampaiakan dan terkait royalti pihak perusahaan tidak bisa dinaikkan, 25 Ha
sudah dibayar kompensasi kepada masyarakat dan tidak ada dana yang dipinjam
masyarakat, 13 Ha lahan yang belum dikompensasi ditambahkan diroyalti yang
sebelumnya 5.000 menjadi 7.000, dana kepada masyarakat akan dimasukkan ke
rekening tapi sampai sekarang belum ada rekening masyarakat, 

Kami akan
melakukan reklamasi lahan pasca tambang apabila lahan tersebut kita tinggalkan,
pada tahun 2015 lahan masyarakat kembali menjadi kawasan hutan tapi
bersertifikat, sehingga masyarakat silahkan bertanya ke BPN dan kehutanan”
tuturnya.
Sementara,
mantan Kades Buleleng, Basri Zakaria tak ketinggalan menyampaikan uneg-unegnya.
“Lahan 18 Ha sudah tidak dikompensasi tapi lewat fee yang berlaku 7.000,
fee di PT. Mahligai Artha Sejahtera ada yang 5.000, 7.000 dan 1 Dollar per
matrik ton, setiap pindah 5 Ha perusahaan wajib melakukan sosialisasi atau
melapor ke masyarakat pemilik lahan” jelasnya.
Dari
hasil pertemuan itu, menghasilkan beberapa kesimpulan yakni :
1. Lahan bersertifikat dilokasi IUP akan dibicarakan atau
diselesaikan hak-hak masyarakat melalui         jalur
hukum ataupun musyawarah.
2.  
Pihak perusahaan harus membayar royalti sesuai kesepakatan yaitu 1
Dollar tiap 1minggu setelah       pembayaran dari perusahaan.
3.  
Pihak desa atau masyarakat membuat rekening untuk penerimaan
royalti dari perusahaan.
4.  
Pihak perusahaan silahkan bekerja tapi penuhi hak-hak masyarakat /
kewajiban perusahaan.
5.  
Kontrak kerja terhadap karyawan PT. Mahligai Artha Sejahtera
Sedangkan
hasil kesepakatan antara pihak PT. Mahligai Artha Sejahtera dengan masyarakat
adalah :
§  Akan
menyampaikan kepada pemerintah desa setiap pindah lokasi penambangan diluar
areal 85 Ha.
§  Pembayaran
fee yaitu 1 minggu setelah pembayaran / invoice dari pabrik melalui rekening
Desa           yang disepakati oleh masyarakat
Desa Buleleng.
§  Lahan
yang dibangun rumah Manado disewakkan Rp35.000.000,- pertahun.
§  Jalan
houling akan kembali dibicarakan dengan merujuk bukti-bukti.
§  Akan
dilakukan pengukuran kembali lokasi antara kedua belah pihak dengan
disaksikan  pemerintah  desa.
§  Pemberdayaan
masyarakat sesuai kebutuhan dan melalui BUMDES.
§  Perekrutan
tenaga kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
§  Palang
akan dibuka sekarang dan perusahaan dapat beraktivitas kembali.**

Berita terkait