7 ASN Morowali Terancam Dipecat, Empat Diantaranya Pejabat Eselon II

  • Whatsapp

SURAT Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara mulai dilaksanakan. Surat beromor : 182/6597/SJ, Nomor : 15 tahun 2018 dan Nomor : 153/KEP/2018 tersebut berisi tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS atau ASN) Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Morowali, Jafar Hamid yang dikonfirmasi Selasa (18/9/2018) mengatakan bahwa Pemkab telah mengirimkan surat berisikan nama-nama ASN Morowali yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang dimaksud dalam SKB tersebut. ‘’Iya, kami telah mengirimkan surat berisi nama-nama dimaksud, namun untuk lebih jelasnya silahkan hubungi Badan Kepegawaian,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morowali, As’ad A Hasan membenarkan telah mengirimkan nama-nama mantan terpidana kasus dimaksud.

Dikatakannya, ada tujuh ASN Morowali yang masuk dalam daftar, empat diantaranya adalah pejabat eselon II yang saat ini masih menduduki jabatan sebagai Kepala dinas/badan, dilantik Bupati Anwar Hafid kala masih memimpin.

Keempat pejabat eselon II itu masing-masing Kepala Dinas Sosial inisial JM, Kepala Dinas Polisi Pamong Praja inisial AD, Kepala Badan penanggulangan bencana daerah inisial NS, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat inisial RS.

Namun kata As’ad, para mantan narapidana tersebut disarankan untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian dan BKN, guna meminta peninjauan kembali terhadap kasus mereka yang dianggap bukan korupsi, namun hanya karena kesalahan administrasi.

Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat.

Total PNS korupsi itu ada 2.357 orang, 56 orang diantaranya dari Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Menanggapi hal itu, Gubernur Sulteng Longki Djanggola mendukung sikap Pemerintah Pusat tersebut.

“Setuju dan itu perintah Undang-Undang ASN,” kata Gubernur Longki Djanggola saat ditanya SultengTerkini.Com melalui WhatsApp, Kamis (13/9/2018) tadi malam.

Gubernur Longki mengatakan, PNS yang terjerat kasus korupsi dan sudah ada keputusan inkrah harus segera dipecat tidak hormat. Sebelumnya diberitakan, pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat seperti yang dilansir di detik.com, Kamis (13/9/2018).

SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama KPK beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan ada sanksi.

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang. Berikut data rekapitulasinya: Rekapitulasi PNS yang terlibat tipikor berdasarkan daerah

  1. Aceh: 89 orang (13 orang tingkat provinsi dan 76 orang tingkat kabupaten/kota)
  2. Sumatera Utara: 298 orang (33 orang tingkat provinsi dan 265 orang tingkat kabupaten/kota)
  3. Sumatera Barat: 84 orang (12 orang tingkat provinsi dan 72 orang tingkat kabupaten/kota)
  4. Riau: 190 orang (10 orang tingkat provinsi dan 180 orang tingkat kabupaten/kota)
  5. Kepulauan Riau: 27 orang (4 orang tingkat provinsi dan 23 orang tingkat kabupaten/kota)
  6. Sumatera Selatan: 13 orang (2 orang tingkat provinsi dan 11 orang tingkat kabupaten/kota)
  7. Jambi: 44 orang (15 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota)
  8. Bengkulu: 20 orang (1 orang tingkat provinsi dan 19 orang tingkat kabupaten/kota)
  9. Bangka Belitung: 6 orang (6 orang tingkat provinsi dan 0 orang tingkat kabupaten/kota)
  10. Lampung: 97 orang (26 orang tingkat provinsi dan 71 orang tingkat kabupaten/kota)
  11. Kalimantan Barat: 47 orang (4 orang tingkat provinsi dan 43 orang tingkat kabupaten/kota)
  12. Kalimantan Tengah: 55 orang (5 orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota)
  13. Kalimantan Selatan: 44 orang (10 orang tingkat provinsi dan 34 orang tingkat kabupaten/kota)
  14. Kalimantan Timur: 60 orang (12 orang tingkat provinsi dan 48 orang tingkat kabupaten/kota)
  15. Kalimantan Utara: 10 orang (0 orang tingkat provinsi dan 10 orang tingkat kabupaten/kota)
  16. Banten: 70 orang (17 orang tingkat provinsi dan 53 orang tingkat kabupaten/kota)
  17. DKI Jakarta: 52 orang (52 orang tingkat provinsi dan 0 orang tingkat kabupaten/kota)
  18. Jawa Barat: 193 orang (24 orang tingkat provinsi dan 169 orang tingkat kabupaten/kota)
  19. Jawa Tengah: 23 orang (1 orang tingkat provinsi dan 22 orang tingkat kabupaten/kota)
  20. DI Yogyakarta: 3 orang (0 orang tingkat provinsi dan 3 orang tingkat kabupaten/kota)
  21. Jawa Timur: 80 orang (3 orang tingkat provinsi dan 77 orang tingkat kabupaten/kota)
  22. Bali: 37 orang (5 orang tingkat provinsi dan 32 orang tingkat kabupaten/kota)
  23. NTB: 72 orang (7 orang tingkat provinsi dan 65 orang tingkat kabupaten/kota)
  24. NTT: 183 orang (5 orang tingkat provinsi dan 178 orang tingkat kabupaten/kota)
  25. Sulawesi Selatan: 30 orang (1 orang tingkat provinsi dan 29 orang tingkat kabupaten/kota)
  26. Sulawesi Barat: 3 orang (0 orang tingkat provinsi dan 3 orang tingkat kabupaten/kota)
  27. Sulawesi Tenggara: 4 orang (0 orang tingkat provinsi dan 4 orang tingkat kabupaten/kota)
  28. Sulawesi Tengah: 56 orang (12 orang tingkat provinsi dan 44 orang tingkat kabupaten/kota)
  29. Sulawesi Utara: 58 orang (8 orang tingkat provinsi dan 50 orang tingkat kabupaten/kota)
  30. Gorontalo: 32 orang (6 orang tingkat provinsi dan 26 orang tingkat kabupaten/kota)
  31. Maluku: 9 orang (0 orang tingkat provinsi dan 9 orang tingkat kabupaten/kota)
  32. Maluku Utara: 65 orang (20 orang tingkat provinsi dan 45 orang tingkat kabupaten/kota)
  33. Papua Barat: 59 orang (18 orang tingkat provinsi dan 41 orang tingkat kabupaten/kota)
  34. Papua: 146 orang (10 orang tingkat provinsi dan 136 orang tingkat kabupaten/kota)

Rekapitulasi data PNS yang terlibat tipikor pada instansi pusat:

1.Kementerian Perhubungan: 16 orang

  1. Kementerian Agama: 14 orang
  2. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 9 orang
  3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 9 orang
  4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 8 orang
  5. Kementerian Keuangan: 6 orang
  6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 5 orang
  7. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 4 orang
  8. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 3 orang
  9. Kementerian Pertahanan: 3 orang
  10. Kementerian Pertanian: 3 orang
  11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 2 orang
  12. Kementerian Tenaga Kerja: 1 orang
  13. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: 1 orang
  14. Kementerian Kesehatan: 1 orang
  15. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 1 orang
  16. Kementerian Perindustrian: 1 orang
  17. Mahkamah Agung: 5 orang
  18. Badan Narkotika Nasional: 1 orang
  19. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 1 orang
  20. Badan Pusat Statistik: 1 orang
  21. Setjen Komisi Pemilihan Umum: 3 orang.

Reporter/morowali: Bambang sumantri

 

Berita terkait