Eks Kadisporapar Morowali Ditahan

  • Whatsapp


Reporter/morowali: Bambang sumantri
SETELAH Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)
Morowali, eks Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar)
Kabupaten Morowali, Halim, Senin (17/9/2018) ditahan. Halim langsung dibawa ke
rumah tahanan (Rutan) Kolonodale oleh pihak Kejari Morowali menggunakan mobil
dinas yang dikawal beberapa staf Kejari Morowali.
Halim ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi
kegiatan pelaksanaan promosi pariwisata nusantara di dalam dan luar negeri
tahun anggaran (TA) 2015, sesuai dengan DPA perubahan tahun anggaran 2015 untuk
Festival Bajo Pasakayang sebesar Rp871.186.000,.
Humas Kejari Morowali, Eko Prihartanto mengatakan bahwa terhadap
tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 September
hingga 6 Oktober 2018 mendatang. “Tersangka akan ditahan selama dua puluh
hari, kemudian nanti tergantung ke depannya, apakah akan diperpanjang lagi,
kita akan berikan informasi selanjutnya,” tandasnya.
Kejaksaan Morowali, katanya, akan lebih intensif mengambil
tindakan penanganan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang ada di Morowali
setelah sebelumnya pengumpulan bahan keterangan dan data dilengkapi.**

Berita terkait