GALIAN C, rubrikasi IUP kedaluwarsa, Karyawan Dirumahkan

  • Whatsapp
banner 728x90


Reporter: Zubair yakub
PULUHAN
Ijin usaha pertambangan (IUP) galian C di sekitaran pegunungan Kabupaten
Donggala dipastikan berakhir tahun ini. Ada beberapa perusahaan tambang resmi
mengajukan perpanjangan ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah. Akibatnya, hal
itu berdampak pada sejumlah perusahaan mengambil langkah merumahkan karyawan.
Hal itu seperti terjadi di perusahaan tambang bebatuan PT Bosowa, di Desa Loli
Saluran, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Sejak dua bulan terakhir perusahaan
tersebut telah merumahkan sejumkah karyawan lokal. Alasan masih menunggu
perpanjangan IUP dari Pemprov Sulteng. Hal sama juga dirasakan karyawan PT
Banawa Desa Loli Dondo, yang merumahkan sementara waktu karyawanya.
Menurut keterangan sejumlah pihak termasuk
salah seorang karyawan mereka sudah dua bulan ini tidak masuk kerja karena
managemen meminta mengistirahatkan karyawan alias dirumahkan. Menurut salah
satu karyawan PT Banawa, Rusman, dia dan karyawan lainnya tidak tahu menahu
sampai kapan mereka dirumahkan. Bahkan, dipanggil kembali untuk bekerja.
Pasalnya, hingga kemarin, ia tidak mendapat kejelasan managemen.
Berbeda dengan karyawan PT Bosowa. Merasa
tak ada kejelasan mereka menuntut pihak perusahaan agar segera membayar
pesangon mereka karena sudah cukup lama dirumahkan. Upaya mediasi dilakukan
oleh sejumlah eks karyawan ke dinas Nakertrans Kabupaten Donggala, Kamis pekan
lalu. Hasilnya, hingga kini belum diketahui Kaili Post. **

Berita terkait