Mustar Buka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

  • Whatsapp

Reporter/luwuk: Imam muslik
INSPEKTORAT Kabupaten Banggai menggelar sosialisasi pengendalian Gratifikasi
di lingkungan Pemkab Banggai (22/09/2018) lalu. Acara itu dibuka Wabup Mustar
Labalo, Ketua tim Direktorat Gratifikasi KPK RI, Erwin, Ketua DPRD, Sekkab,
pimpinan OPD, seluruh lurah, camat, kepala desa dan sebagian tokoh masyarakat.
Ketua panitia pelaksana, Yori Ntoi menyebut sesuai UU No. 31 tahun
1999 dan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi terdapat 30
jenis tindakan korupsi. Ke 30 jenis itu dibagi tujuh kelompok besar. Salah
satunya adalah gratifikasi. Hal itulah yang melatar belakangi diselenggarakannya
sosialisasi pengendalian gratifikasi.
Wabup menyabut kedatanagan Deputi bidang pencegahan KPK RI di
Banggai yang sekaligus akan menjadi fasilitator kegiatan tersebut. ‘’Saya
berharap, hendaknya kegiatan ini dapat dimaknai sebagai bentuk dan wujud nyata
dan kepedulian serta komitmen kita semua sebagai aparatur yang senantiasa
berusaha untuk memperbaiki citra pemerintah daerah Kabupaten Banggai.’’ Katanya.
Sosialisasi tersebut rangkaian pelaksanaan amanat dari pada
Perpres Nomor 55 tahun 2012, aksi pencegahan dan pemberatasan korupsi
pemerintah daerah kesatuan dengan aksi pencegahan /lembaga, dimana
kabupaten/kota membentuk Tim Terpadu yang koordinatif dan sinergitas dalam
melaksanakan fungsi pencegahan serta melaksanakan sosialisasi yang terkait
dengan gratifikasi.
Bagi pegawai negeri atau pejabat negara untuk melaporkan pada KPK
setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan
dengan tugas atau kewajiban penerima. Jika gratifikasi yang dianggap pemberian
suap tersebut tidak dilaporkan, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik
pada ranah administratif ataupun pidana.
Mengacu pada data global corruption baromater (GCB) yang dirilis
transparency international untuk mendapatkan pelayanan publik 71% responden
mengatakan mengeluarkan “uang pelicin” agar dapat mengakses pelayanan publik.
Empat latar belakang utama pembayaran uang pelican tersebut adalah satu-satunya
cara mendapatkan pelayanan, mempercepat pengurusan mendapatkan pelayanan lebih
murah, sebagai hadiah ataua ucapan terima kasih.
‘’Pemerintah Kabupaten Banggai telah membentuk unit pengendalian
gratifikasi Dengan keputusan Bupati Nomor 700/2450/INSPEKTORAT tanggal 12
Desember 2017 dan telah memiliki aturan internal berupa peraturan Bupati
Banggai Nomor 56 tahun 2017 tentang pengendalian Gratifikasi.’’ Terangnya.**

Berita terkait