Hunian tetap (huntap) untuk korban bencana (Foto: IST) |
Reporter: Firmansyah
Pemerintah
Kota (Pemkot) Palu mengalokasikan dua ribu hunian tetap (huntap) untuk warga
Palu yang terkena dampak bencana alam gempa dan tsunami yang disertai
likuifaksi.
Kota (Pemkot) Palu mengalokasikan dua ribu hunian tetap (huntap) untuk warga
Palu yang terkena dampak bencana alam gempa dan tsunami yang disertai
likuifaksi.
“Ada
yang ingin membantu kita dengan mengolikasikan hunian tetap sebanyai 2000 unit
kepada masyarakat yang terkena dampak bencana alam. Namun mereka meminta agar lokasi
tanah untuk pembangunanya, segera disiapkan,” kata Wali Kota Palu, Hidayat, di Gedung DPRD Kota Palu, Kamis
(18/10/2018).
yang ingin membantu kita dengan mengolikasikan hunian tetap sebanyai 2000 unit
kepada masyarakat yang terkena dampak bencana alam. Namun mereka meminta agar lokasi
tanah untuk pembangunanya, segera disiapkan,” kata Wali Kota Palu, Hidayat, di Gedung DPRD Kota Palu, Kamis
(18/10/2018).
Olehnya,
Wali Kota bersama perangkat terkait, dibantu oleh tim dari Jepang (Jaiga) telah
melakuan peninjauan, sekaligus membuat Master Plan kawasan untuk pembangunan
hunian tetap tersebut, apakah sesuai dengan
prototipe keamanan maupun kelayakan menurut geografis dari Kota Palu sendiri.
Wali Kota bersama perangkat terkait, dibantu oleh tim dari Jepang (Jaiga) telah
melakuan peninjauan, sekaligus membuat Master Plan kawasan untuk pembangunan
hunian tetap tersebut, apakah sesuai dengan
prototipe keamanan maupun kelayakan menurut geografis dari Kota Palu sendiri.
Penggunaan
lokasi pembangunan hunian tetap tersebut menurut Hidayat, terdapat di enam
kecamatan di kota Palu. Dengan memanfaatkan lahan bekas HGB.
lokasi pembangunan hunian tetap tersebut menurut Hidayat, terdapat di enam
kecamatan di kota Palu. Dengan memanfaatkan lahan bekas HGB.
Kementerian
PUPR memberi dead line dua tahun untuk penentuan lokasi pembangunan
hunian tetap tersebut. “Batas waktu yang diberikan terlalu lama. Olehnya
pemkot bersama dekot akan segera melakukan koordinasi dalam menyikapi hal itu,”
ujarnya.
PUPR memberi dead line dua tahun untuk penentuan lokasi pembangunan
hunian tetap tersebut. “Batas waktu yang diberikan terlalu lama. Olehnya
pemkot bersama dekot akan segera melakukan koordinasi dalam menyikapi hal itu,”
ujarnya.
Lebih
jauh lagi, Wali kota membeberkan
bahwa pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi mereka yang terdampak bencana
alam menurutnya telah dilakukan pengerjaanya di wilayah Kelurahan Petobo. Dengan
batas waktu pembangunan dari Kementerian PUPR selama dua bulan. Jumlah rumah yang terdampak
bencana alam, berjumlah sekitar delapan ribu.***
jauh lagi, Wali kota membeberkan
bahwa pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi mereka yang terdampak bencana
alam menurutnya telah dilakukan pengerjaanya di wilayah Kelurahan Petobo. Dengan
batas waktu pembangunan dari Kementerian PUPR selama dua bulan. Jumlah rumah yang terdampak
bencana alam, berjumlah sekitar delapan ribu.***