Screenshot media sosial grup info kota Palu |
Reporter : Ramdan otoluwa
GAMBAR Peta Kota Palu yang digaris merah yang disebut-sebut sebagai zona
merah kemarin meresahkan Netizen di media sosial. Disebut-sebut, zona merah itu
mencakup sebagian wilayah Kota Palu yang meliputi empat kecamatan. Yaitu
Kecamatan Palu Barat, Palu Timur, Palu Selatan dan Kecamatan Tatanga. Kecamatan
Ulujadi dan Mantikulore tidak termasuk di dalamnya.
merah kemarin meresahkan Netizen di media sosial. Disebut-sebut, zona merah itu
mencakup sebagian wilayah Kota Palu yang meliputi empat kecamatan. Yaitu
Kecamatan Palu Barat, Palu Timur, Palu Selatan dan Kecamatan Tatanga. Kecamatan
Ulujadi dan Mantikulore tidak termasuk di dalamnya.
Beredarnya peta itu membuat banyak Netizen resah dan berspekulatif
mencari kebenaran dengan memviralkan gambar peta dan cover Harian Mercusuar
dengan judul ‘Hunian di Zona Merah Segera Direlokasi’ upaya Netizen
menggabungkan dua gambar membuat sebagian Netizen percaya dan lainnya
menganggap hal itu adalah hoax.
mencari kebenaran dengan memviralkan gambar peta dan cover Harian Mercusuar
dengan judul ‘Hunian di Zona Merah Segera Direlokasi’ upaya Netizen
menggabungkan dua gambar membuat sebagian Netizen percaya dan lainnya
menganggap hal itu adalah hoax.
Padahal, sesuai rapat koordinasi dengan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla
hal itu masih dikaji dan diberi batas waktu hingga akhir Nopember 2018. Kajian
itu meliputi wilayah zona zona yang rawan bencana di Kota Palu. Demikian
dikatakan kementerian PUPR RI ketika rapat bersama dengan Wapres JK.
hal itu masih dikaji dan diberi batas waktu hingga akhir Nopember 2018. Kajian
itu meliputi wilayah zona zona yang rawan bencana di Kota Palu. Demikian
dikatakan kementerian PUPR RI ketika rapat bersama dengan Wapres JK.
Diharapkan warga masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyebarkan
berita bohong pada media sosial. ‘’Jangan berspekulasi. Tunggu hasil
penelitian,’’ ujar pihak Humas dan protokol Provinsi Sulteng kepada Kaili
Post.**
berita bohong pada media sosial. ‘’Jangan berspekulasi. Tunggu hasil
penelitian,’’ ujar pihak Humas dan protokol Provinsi Sulteng kepada Kaili
Post.**