Rapat internal terbatas, terkait percepatan pemulihan dampak gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Pasigala Sulteng |
sumber/editor: Humas
pemprov/andono wibisono
pemprov/andono wibisono
WAKIL Presiden RI Jusuf Kalla, menegasi agar wilayah-wilayah ‘merah’
atau yang rawan bencana untuk segera diketahui sesuai dengan kajian. Dengan
demikian, lokasi-lokasi itu sudah tidak dapat digunakan untuk pembangunan
sesuai dengan platform mitigasi. Hal itu dikemukan JK, ketika rapat internal
terbatas, terkait percepatan pemulihan dampak gempa bumi, tsunami dan likuifaksi
di Pasigala Sulteng. Rapat dipimpin langsung Wapres bertempat Istana Wakil
Presiden (5/11/2018).
atau yang rawan bencana untuk segera diketahui sesuai dengan kajian. Dengan
demikian, lokasi-lokasi itu sudah tidak dapat digunakan untuk pembangunan
sesuai dengan platform mitigasi. Hal itu dikemukan JK, ketika rapat internal
terbatas, terkait percepatan pemulihan dampak gempa bumi, tsunami dan likuifaksi
di Pasigala Sulteng. Rapat dipimpin langsung Wapres bertempat Istana Wakil
Presiden (5/11/2018).
Peserta Rapat Internal Terbatas adalah Menko
Polhukam, Kepala BPN RI, Bappenas, Kementerian PUPR, Gubernur Longki Djanggola,
Ketua DPRD Aminuddin Ponulele, Wali Kota Hidayat, Ketua Dekot Ishak Cae.
Polhukam, Kepala BPN RI, Bappenas, Kementerian PUPR, Gubernur Longki Djanggola,
Ketua DPRD Aminuddin Ponulele, Wali Kota Hidayat, Ketua Dekot Ishak Cae.
Hasil rapat itu, menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Moh. Haris Kariming
yaitu;
pertama; bahwa untuk proses pembangunan yang berkelanjutan di wilayah sulawesi
tengah agar dipercepat kajian terhadap wilayah wilayah yang berada pada Zona
Merah yang tidak bisa didirikan bangunan kedepan karena rawan dampak bencana.
yaitu;
pertama; bahwa untuk proses pembangunan yang berkelanjutan di wilayah sulawesi
tengah agar dipercepat kajian terhadap wilayah wilayah yang berada pada Zona
Merah yang tidak bisa didirikan bangunan kedepan karena rawan dampak bencana.
Kedua; Pemerintah dan Pemerintah daerah segera mempersiapkan lokasi untuk
merelokasi masyarakat yang rumahnya hilang, luas lokasi yang dibutuhkan utk
relokadi seluas 1000 ha s/d 1500 ha dengan perhitungan untuk pembangunan Rumah
hunian tetap sebanyak 16000 KK. Ketiga; Perencanan re Lokasi untuk pembangunan
hunian tetap (Huntap) akan dimulai sejak bulan januari 2019 demikian juga
dengan pembangunan kembali fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Pada kesempatan tersebut Gubernur menyampaikan bahwa lokasi relokasi untuk
pembangunan hunian tetap sudah ditetapkan Wali Kota di dua lokasi Talise
Tondo seluas 560 ha dan petobo 100 ha. Demikian juga Bupati Sigi sesuai SK nya menempatkan
di Pombewe seluas 362 ha.
pembangunan hunian tetap sudah ditetapkan Wali Kota di dua lokasi Talise
Tondo seluas 560 ha dan petobo 100 ha. Demikian juga Bupati Sigi sesuai SK nya menempatkan
di Pombewe seluas 362 ha.
Gubernur Longki menyampaikan untuk Pemulihan dalam pembangunan kembali rumah
masyarakat yang rusak berat sebanyak 68.000 dan rusak sedang tetapi masih
dibangun pada lokasi tanahnya. Dalam artian tidak perlu direlokasi demikian
juga untuk rumah yang rusak sedang 70.000 rumah. untuk hal tersebut Gubernur
telah menyampaikan secara resmi kepada Presiden untuk dapat diberikan dana
Stimulan untuk pembangunan kembali rumah masyarakat.
masyarakat yang rusak berat sebanyak 68.000 dan rusak sedang tetapi masih
dibangun pada lokasi tanahnya. Dalam artian tidak perlu direlokasi demikian
juga untuk rumah yang rusak sedang 70.000 rumah. untuk hal tersebut Gubernur
telah menyampaikan secara resmi kepada Presiden untuk dapat diberikan dana
Stimulan untuk pembangunan kembali rumah masyarakat.
Pada Kesempatan itu juga Wapres meminta Badan Geologi ESDM supaya segera
menetapkan jarak dampak sepadan pantai untuk menghindari tsunami, contohnya
Aceh yang menetapkan 1 KM sepadan pantai.
Bappenas menyetujui menetapan lokasi relokasi sesuai SK Wali Kota dan
Bupati Sigi dan prosesnya Berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah, demikian juga Menteri PUPR meminta agar Badan Geologi agar
dapat mempercepat kajian tentang penetapan wilayah yang dapat dibangun dan
lokasi wilayah yang tidak dapat dibangun.**
Bupati Sigi dan prosesnya Berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah, demikian juga Menteri PUPR meminta agar Badan Geologi agar
dapat mempercepat kajian tentang penetapan wilayah yang dapat dibangun dan
lokasi wilayah yang tidak dapat dibangun.**