PELAKSANA Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu Huzaimah mengatakan seks bebas atau hubungan suami istri yang bukan pasangan resmi, menjadi penyebab maraknya penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) di Kota Palu. “Penderita HIV/AIDS di Kota Palu per Oktober 2018 sebanyak 87 orang,” kata Huzaimah di Palu, Senin.
Dia menjelaskan sebagian besar penderita berada di eks lokalisasi “Tondo Kiri” dengan profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Selain itu, sebagian para penderita juga berprofesi sebagai terapis di sejumlah panti pijat di Palu. Namun untuk menjaga kerahasiaan para penderita, Huzaimah tidak merinci dimana saja persebaran, umur dan status perkawinan penderita HIV/AIDS yang mereka data.
Mereka yang baru mengidap HIV/AIDS kata Huzaimah, tidak akan merasakan gejala, namun setelah 5 hingga 10 tahun, gejala itu baru mereka rasakan. Karena HIV/AIDS perlahan-lahan menurunkan kekebalan tubuh para penderita.
Dinkes Palu kata dia, tetap fokus melakukan penyuluhan di tempat-tempat yang disinyalir banyak dihuni para penderita HIV/AIDS, yang belum terdata atau masih enggan memeriksakan dirinya ke dokter.
Penyuluhan yang dilakukan diharapkan berdampak pada kesadaran warga di sekitar untuk tidak melakukan seks bebas. “Virus HIV dapat berpindah, diantaranya lewat seks bebas dan penggunaan jarum suntik secara bergantian,” ujarnya,
Huzaimah mengajak dan mengimbau masyarakat, khusunya para orang tua agar semaksimal mungkin menjaga anak-anak mereka, agar dapat menjauhi pergaulan bebas. Sebab itu merupakan pintu gerbang HIV/AIDS terjangkit dalam tubuh seseorang. “Perkuat iman dan dekatkan diri kepada Allah. Perbanyak ibadah, sebab iman yang kuat akan menangkal diri dari godaan-godaan untuk terjerumus ke dalam pergaulan bebas. Orang tua dan tokoh agama juga memiliki peran penting,” pesan Huzaimah.
PENDERITA AIDS SULTENG
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengungkapkan bahwa penemuan kasus penderita HIV/Aids di daerahnya sampai Mei 2018 mencapai 1.913 orang. “Jumlah itu terdiri atas 1.231 kasus HIV dan 672 kasus Aids dengan kematian mencapai 283 orang,” kata gubernur dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Sulteng di Palu, Rabu.
Menurut gubernur, dari total kasus tersebut, sebanyak 34,6 persen adalah kasus yang baru terungkap dari estimasi kasus HIV tahun 2012 sebanyak 3.555 kasus. Saat ini, kata gubernur, kasus HIV-Aids yang sudah ditemukan belum semua terobati dan yang diobati pun masih banyak yang terhenti pengobatannya. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan sumber daya yang semuanya membutuhkan biaya operasional, kata gubernur yang juga Ketua KPA Sulteng tersebut.
Menurut dia, pogram HIV-Aids masuk dalam salah satu target SDGs, dimana mulai tahun 2017 telah masuk dalam standar pelayanan minimal kesehatan, serta untuk tahun 2019 tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, gubernur meminta para bupati/wali kota untuk menindaklanjuti hal tersebut, terutama kepada Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota untuk merencanakan kegiatan sesuai petunjuk SPM dalam rangka pencapaian target SDGs.
Kepada Bappeda provinsi dan kabupaten/kota agar memantau usulan dari Dinas Kesehatan dan integrasi program HIV-Aids pada OPD terkait anggota KPA Provinsi Sulteng dalam pencapaian target HIV-Aids pada SDGs
Sekretaris KPA provinsi, kabupaten dan kota juga dimintA melakukan koordinasi dengan OPD terkait serta anggota KPA lainnya guna mengintegrasikan kegiatannya dalam penanggulang HIV/Aids sesuai tupoksi masing-masing.
“Mari kita menyatukan langkah bersama-sama, bergandengan tangan agar lebih kuat memerangi HIV-Aids menuju Sulawesi Tengah yang sehat, lebih maju dan mandiri serta dapat berdaya saing dengan provinsi lain di Indonesia,” ujar gubernur.
Sekertaris KPA Sulteng dr. Muslimah L. Gadi mengatakan dari rakor tersebut diharapkan adanya pemahaman yang benar dan kesamaan persepsi tentang pokok kebijakan, strategi dan program penanggulangan HIV-Aids Tahun 2016-2021.
Rakor akan melahirkan rekomendasi dan masukan terkait dengan program penanggulan HIV-Aids yang masuk dalam standar pelayanan minimal kesehatan yang harus didukung oleh seluruh sektor terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta munculnya komitmen bersama menanguglangi HIV-Aids dalam pencapaian salah satu target SDGs.**
sumber: Antaranews sulteng/humpro sulteng