. |
Reporter: Firmansyah Lawawi
UNTUK Merelalisasikan
percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di Palu, Ketua
DPRD Palu, Ishak Cae mendorong pemerintah kota untuk segera melakukan
persiapan pembangunan Huntap tersebut.
percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di Palu, Ketua
DPRD Palu, Ishak Cae mendorong pemerintah kota untuk segera melakukan
persiapan pembangunan Huntap tersebut.
“Mewakili DPRD Palu, saya berharap kepada
Wali kota Palu untuk melakukan persiapan percepatan pembangunan hunian tetap
kepada korban bencana alam. Gunakan beberapa eks lokasi HGB yang ada di Kota
Palu,” ungkap Ishak cae, Senin (7/1/2019) di ruangannya.
Wali kota Palu untuk melakukan persiapan percepatan pembangunan hunian tetap
kepada korban bencana alam. Gunakan beberapa eks lokasi HGB yang ada di Kota
Palu,” ungkap Ishak cae, Senin (7/1/2019) di ruangannya.
Menurutnya, percepatan pembangunan Huntap,
dimaksudkan agar masyarakat yang terdampak gempa bumi, Tsunami dan Likuifaksi,
dapat hidup tenang dengan memiliki rumah sendiri. Meskipun mekanisme untuk
mendapatkan Huntap, sekurangnya selama dua tahun hidup di hunian sementara
(Huntara).
dimaksudkan agar masyarakat yang terdampak gempa bumi, Tsunami dan Likuifaksi,
dapat hidup tenang dengan memiliki rumah sendiri. Meskipun mekanisme untuk
mendapatkan Huntap, sekurangnya selama dua tahun hidup di hunian sementara
(Huntara).
Dengan adanya percepatan pembangunan Huntap,
lanjut Ishak, juga bertujuan agar proses pemulihan psikologis serta bangkitnya
masyarakat dari keterpurukan akibat bencana alam, bisa pulih dengan cepat.
Sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial antara pemerintah maupun warga.
Setidaknya persiapan selanjutnya untuk hal tersebut sudah menemui titik terang.
lanjut Ishak, juga bertujuan agar proses pemulihan psikologis serta bangkitnya
masyarakat dari keterpurukan akibat bencana alam, bisa pulih dengan cepat.
Sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial antara pemerintah maupun warga.
Setidaknya persiapan selanjutnya untuk hal tersebut sudah menemui titik terang.
Terkait polemik penetapan bagi lokasi pembangunan
Hunian Tetap, Ishak membeberkan bahwa sebagian wilayah di kota Palu yang
terdampak bencana alam, seperti di Petobo memiliki sengketa sosial terkait
lahan tanah. Dimana pemilik tanah yang akan dibebaskan tumpang tindih. Sehingga
dapat menimbulkan konflik sosial. Sehingga dalam pembebasan lahan akan
mengalami kendala.
Hunian Tetap, Ishak membeberkan bahwa sebagian wilayah di kota Palu yang
terdampak bencana alam, seperti di Petobo memiliki sengketa sosial terkait
lahan tanah. Dimana pemilik tanah yang akan dibebaskan tumpang tindih. Sehingga
dapat menimbulkan konflik sosial. Sehingga dalam pembebasan lahan akan
mengalami kendala.
Selain itu, jelas Ishak Cae. Atas kesepakatan
bersama, lokasi pembangunan untuk Hunian Tetap, menggunakan lahan eks HGB
maupun HGU. Wapres, Kementerian ATR dan BAPPENAS sudah menjajikan akan mencabut
izin Hak Guna Bangunan yang selama ini dimiliki oleh beberapa perusahaan
swasta, dalam mengolah tanah milik pemerintah tersebut.
bersama, lokasi pembangunan untuk Hunian Tetap, menggunakan lahan eks HGB
maupun HGU. Wapres, Kementerian ATR dan BAPPENAS sudah menjajikan akan mencabut
izin Hak Guna Bangunan yang selama ini dimiliki oleh beberapa perusahaan
swasta, dalam mengolah tanah milik pemerintah tersebut.
“Jika memang surat keputusan Gubernur Sulteng
terkait penetapan lokasi titik pembangunan Huntap telah dikeluarkan, saya juga
mendorong Walikota agar menindak lanjuti surat keputusan tersebut. Untuk
pembangunan hunian sementara. Dengan mengeluarkan Perwali. Menurut Walikota,
sudah tersedia sebanyak 3000 unit Huntap yang akan dibangun. Namun
permasalahanya adalah penentuan lokasi pembangunanya, ” akunya.
terkait penetapan lokasi titik pembangunan Huntap telah dikeluarkan, saya juga
mendorong Walikota agar menindak lanjuti surat keputusan tersebut. Untuk
pembangunan hunian sementara. Dengan mengeluarkan Perwali. Menurut Walikota,
sudah tersedia sebanyak 3000 unit Huntap yang akan dibangun. Namun
permasalahanya adalah penentuan lokasi pembangunanya, ” akunya.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulteng
nomor:369/516/DIS-BMPR-G.57/2018 tentang penetapan tanah lokasi pemulihan bagi
korban bencana alam 28 September 2018, untuk wilayah kota Palu, seluas 560,93
Ha. Meliputi Kecamatan Tatanga, Kelurahan Duyu seluas 79,3 Ha. Kecamatan
Mantikulore, Kelurahan Tondo dan Talise sebanyak 481,63 Ha.**
nomor:369/516/DIS-BMPR-G.57/2018 tentang penetapan tanah lokasi pemulihan bagi
korban bencana alam 28 September 2018, untuk wilayah kota Palu, seluas 560,93
Ha. Meliputi Kecamatan Tatanga, Kelurahan Duyu seluas 79,3 Ha. Kecamatan
Mantikulore, Kelurahan Tondo dan Talise sebanyak 481,63 Ha.**