Dugaan Kampanye di Mesjid, Bawaslu Parmout Limpahkan ke Polres

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter/Parmout: Intan Arif

KASUS Dugaan kampanye di rumah ibadah (Mesjid) yang
dilakukan salah satu Calon Anggota Legistatif (Caleg) dari Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), kini telah dilimpahkan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Kepolisian.

“Dari
hasil kajian kami laporan ini telah terpenuhi unsur-unsur formil dan
materilnya,” jelas Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Bawaslu
Parmout, Mohammad Iskandar Mardani, Jumat (18/1/2019).

Unsur
formil yang dimaksud yakni adanya pelapor sedangkan unsur materil berupa adanya
pembagian bahan kampanye berupa kartu nama pada saat di luar mesjid.

“Jadi
terlepas apakah caleg ini menyampaikan visi-misinya kami melihat itu tergantung
niat. Sedangkan mengenai penyebaran kartu nama itu berarti terpenuhi citra
dirinya.”

Caleg
yang dimaksud pun telah diberi tahu hasil kajian akhir Bawaslu. Tindakan yang
ia lakukan sifatnya pidana pemilu.

Tetapi
khusus laporan penghinaan yang dilakukan caleg tersebut kepada salah satu
partai, Bawaslu tidak mengembangkannya.

“Kami
hanya fokus ke pelanggaran rumah ibadah. Mengenai penghinaan itu dibantah
calegnya. Menurut dia pernyataannya itu adalah kritikan,” tutupnya.

Berita terkait