Reporter: Ikhsan Madjido
|
WAKIL Presiden Jusuf Kalla bertolak ke Palu untuk
memimpin rapat koordinasi penanganan dampak bencana gempa bumi dan tsunami di
Provinsi Sulawesi Tengah.
memimpin rapat koordinasi penanganan dampak bencana gempa bumi dan tsunami di
Provinsi Sulawesi Tengah.
Wapres JK berangkat dari Pangkalan TNI AU Halim
Perdanakusuma Jakarta, Kamis (31/1/2019) pagi, dengan menggunakan Pesawat
Khusus Kepresidenan Bae RJ 85.
Perdanakusuma Jakarta, Kamis (31/1/2019) pagi, dengan menggunakan Pesawat
Khusus Kepresidenan Bae RJ 85.
Setibanya di Palu, Wapres yang akan disambut
Gubernur Sulawesi Tengah dan anggota Forkompimda langsung menuju kantor
Gubernur Sulteng untuk melaksanakan rapat koordinasi penanganan dampak bencana.
Gubernur Sulawesi Tengah dan anggota Forkompimda langsung menuju kantor
Gubernur Sulteng untuk melaksanakan rapat koordinasi penanganan dampak bencana.
Sebelumnya, dalam rapat finalisasi data dan informasi serta rekapitulasi korban bencana,
menghasilkan beberapa poin antara lain ketentuan warga yang berhak mendapatkan
huntara, huntap dan jadup.
menghasilkan beberapa poin antara lain ketentuan warga yang berhak mendapatkan
huntara, huntap dan jadup.
Rapat tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah,
ketua DPRD Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati
Donggala, Bupati Sigi, Wakil Bupati Parigi Moutong, sekretaris kota Palu unsur
forkopimda, asisten 2 Sekda Prov Sulawesi Tengah, Kepala Biro Humas dan
Protokol, para kepala OPD serta pihak terkait lainnya
ketua DPRD Sulawesi Tengah, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Bupati
Donggala, Bupati Sigi, Wakil Bupati Parigi Moutong, sekretaris kota Palu unsur
forkopimda, asisten 2 Sekda Prov Sulawesi Tengah, Kepala Biro Humas dan
Protokol, para kepala OPD serta pihak terkait lainnya
Rakor hari ini di Palu rencananya akan menentukan
jumlah korban yang berhak mendapatkan hunian sementara, hunian tetap, dana
stimulan, jaminan hidup dan santunan duka.**
jumlah korban yang berhak mendapatkan hunian sementara, hunian tetap, dana
stimulan, jaminan hidup dan santunan duka.**