. |
Reporter/Donggala:
Syamsir Hasan
Syamsir Hasan
KEPALA Kejaksaan Negeri Donggala Yuyun Wahyudi menegaskan
pihaknya tidak akan main-main menangani perkara korupsi di Kabupaten donggala.
Demikian dikatakan Yuyun Wahyudi saat ditanya wartawan mengenai perkembangan
kasus dugaan korupsi bantuan bahan bangunan rumah tidak layak huni (RTLH) yang
merugikan Negara sebesar Rp 2 miliyar lebih di Dinas Sosial Kabupaten Donggala
tahun anggaran 2017.
pihaknya tidak akan main-main menangani perkara korupsi di Kabupaten donggala.
Demikian dikatakan Yuyun Wahyudi saat ditanya wartawan mengenai perkembangan
kasus dugaan korupsi bantuan bahan bangunan rumah tidak layak huni (RTLH) yang
merugikan Negara sebesar Rp 2 miliyar lebih di Dinas Sosial Kabupaten Donggala
tahun anggaran 2017.
“Kami tidak akan memberhentikan perkara bantuan
bahan bangunan rumah (BBR) yang namanya sudah masuk tahap penyidikan pasti akan
berakhir dengan penetapan tersangka,” kata Yuyun dikantornya, Rabu 2/1/2019.
bahan bangunan rumah (BBR) yang namanya sudah masuk tahap penyidikan pasti akan
berakhir dengan penetapan tersangka,” kata Yuyun dikantornya, Rabu 2/1/2019.
Tambahnya, dalam peroses penanganan korupsi
pihaknya tidak merasa bangga jika sudah bisa memenjarakan orang,justru
sebetulnya adalah bagaimana perkara korupsi duit Negara yang ditilep bisa
dikembalikan ke kas Negara.
pihaknya tidak merasa bangga jika sudah bisa memenjarakan orang,justru
sebetulnya adalah bagaimana perkara korupsi duit Negara yang ditilep bisa
dikembalikan ke kas Negara.
”Walah ingat aja ya selama saya jadi Kepala
Kejaksaan Donggala saya tidak nego-nego dalam penanganan kasus korupsi, komitmen
saya akan melibas perkara korupsi di Donggala, ingat bukan cuma BBR saja,kalau
cuma memenjarakan orang gampang, tunggu saja 2019 pasti kasus bantuan bahan
bangunan rumah tahun anggran 2017 di Dinas Sosial akan selesai bisa bulan Januari
atau Pebruari,“ tegasnya.
Kejaksaan Donggala saya tidak nego-nego dalam penanganan kasus korupsi, komitmen
saya akan melibas perkara korupsi di Donggala, ingat bukan cuma BBR saja,kalau
cuma memenjarakan orang gampang, tunggu saja 2019 pasti kasus bantuan bahan
bangunan rumah tahun anggran 2017 di Dinas Sosial akan selesai bisa bulan Januari
atau Pebruari,“ tegasnya.
Terpisah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Donggala
Palupi Wiryawan yang dikongfirmasi mengatakan, proses pemeriksaan kasus BBR
tahun anggaran 2017 masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Palupi Wiryawan yang dikongfirmasi mengatakan, proses pemeriksaan kasus BBR
tahun anggaran 2017 masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
”Sampai hari ini 2 Januari 2019, sudah seratus
lebih yang kami yang kami periksa, termasuk penerima bahan bangunan kontraktor
pelaksana pihak Dinas Sosial, serta pemeriksaan barang dari bagian asset. Tujuan
proses pemeriksaan saksi untuk mencari alat bukti dan tersangkanya”, pungkasnya.**
lebih yang kami yang kami periksa, termasuk penerima bahan bangunan kontraktor
pelaksana pihak Dinas Sosial, serta pemeriksaan barang dari bagian asset. Tujuan
proses pemeriksaan saksi untuk mencari alat bukti dan tersangkanya”, pungkasnya.**