. |
Sumber: okezone.com
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna
Hamonangan Laoly mengatakan, sedang membentuk tim untuk mengkaji pembebasan
narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Tim tersebut melibatkan sejumlah
lembaga dan kementerian.
Hamonangan Laoly mengatakan, sedang membentuk tim untuk mengkaji pembebasan
narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Tim tersebut melibatkan sejumlah
lembaga dan kementerian.
“Kita membahasnya, berapa instansi ada BNPT,
ada Polri, ada Kementerian Luar Negeri, ada Polhukam ada kita
(Kemenkumham),” kata Yasona di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa
(22/1/2019).
ada Polri, ada Kementerian Luar Negeri, ada Polhukam ada kita
(Kemenkumham),” kata Yasona di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Selasa
(22/1/2019).
Menurut Yasona, kajian itu perlu dilakukan karena
ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum diputuskan Abu Bakar Ba’asyir perlu
dibebaskan atau tidak.
ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum diputuskan Abu Bakar Ba’asyir perlu
dibebaskan atau tidak.
“Ada syarat penting yang dimintakan sesuai
prosedur seuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi dan kami
masih melakukan kajian yang mendalam tentang aspek hukum, yang juga secara
ideologi seperti apa, konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain itu yang
sekarang sedang digodok dan dibahas dengan kementerian yang lain,”
paparnya.
prosedur seuai ketentuan hukum, tapi sampai sekarang belum dipenuhi dan kami
masih melakukan kajian yang mendalam tentang aspek hukum, yang juga secara
ideologi seperti apa, konsep NKRI-nya, keamanannya dan lain-lain itu yang
sekarang sedang digodok dan dibahas dengan kementerian yang lain,”
paparnya.
Adapun persyaratan tersebut di antaranya yang
bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan tata tertib
lapas, dan telah melewati 2/3 masa tahanan, serta menandatangani ikrar
kesetiaan NKRI. Menurut Yasona itu wajib dilakukan sebelum dilakukan pembebasan.
bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak pernah melanggar aturan tata tertib
lapas, dan telah melewati 2/3 masa tahanan, serta menandatangani ikrar
kesetiaan NKRI. Menurut Yasona itu wajib dilakukan sebelum dilakukan pembebasan.
“Ketentuan yang sudah dilaluinya 2/3,
seharusnya kalau sudah memenuhi syarat keluar 13 Desember yang lalu dalam
proses sebelum 13 Desember pun Dirjen PAS sudah melakukan persyaratan
administratif yang dibutuhkan untuk itu,” ungkapnya.
seharusnya kalau sudah memenuhi syarat keluar 13 Desember yang lalu dalam
proses sebelum 13 Desember pun Dirjen PAS sudah melakukan persyaratan
administratif yang dibutuhkan untuk itu,” ungkapnya.
Menurut Yasonna, masalahnya fundamental, karena
kalau nanti misalnya langsung dibebaskan, bagaimana reaksi dengan narapidana
teroris lainnya yang masih ada beberapa ratus orang itu.
kalau nanti misalnya langsung dibebaskan, bagaimana reaksi dengan narapidana
teroris lainnya yang masih ada beberapa ratus orang itu.
“Jadi, itu yang menjadi kajian kita tidak
mudah ini barang, dan ini menyangkut prinsip yang sangat fundamental buat bangsa. Makanya kita sampai sekarang belum
memutuskan (pembebasan) itu,” ujarnya.
mudah ini barang, dan ini menyangkut prinsip yang sangat fundamental buat bangsa. Makanya kita sampai sekarang belum
memutuskan (pembebasan) itu,” ujarnya.
Terkait kajian itu sendiri, Yasona tidak
menjelaskan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memutuskan hal tersebut.
“Kita akan rapat lagi untuk ini setelah masing-masing kementerian
memberikan pandangannya dan melihat perkembangan persyaratan yang diajukan,
Kemlu juga punya karena ada resolusi PBB,” ujarnya.
menjelaskan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memutuskan hal tersebut.
“Kita akan rapat lagi untuk ini setelah masing-masing kementerian
memberikan pandangannya dan melihat perkembangan persyaratan yang diajukan,
Kemlu juga punya karena ada resolusi PBB,” ujarnya.
Ia pun kembali menegaskan, hingga saat ini Abu
Bakar Ba’asyir belum bisa dibebaskan. “Belum, belum (dibebaskan),”
pungkasnya.**
Bakar Ba’asyir belum bisa dibebaskan. “Belum, belum (dibebaskan),”
pungkasnya.**