Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Moh. Haris |
Sumber: Humpro Pemprov
TERKAIT Dengan pemberitaan di media tentang
adanya penolakan lokasi relokasi menjadi bukti lemahnya pemerintah
provinsi dinilai KELIRU. Itu ditegaskan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi
Sulawesi Tengah Drs. Moh. Haris, Senin 7 Januari 2019.
adanya penolakan lokasi relokasi menjadi bukti lemahnya pemerintah
provinsi dinilai KELIRU. Itu ditegaskan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi
Sulawesi Tengah Drs. Moh. Haris, Senin 7 Januari 2019.
Perlu dipahami kata Karo Humas
lokasi relokasi pasca bencana di Sulteng merupakan usulan dari pemerintah kabupaten/kota.
Pemprov memfasilitasi usulan tersebut ke pemerintah pusat dalam hal ini kementrian/lembaga
teknis yakni kementerian BAPENAS, Kementrian ATR/BPN, Kementrian ESDM (badan
geologi), Kementrian PUPR, BNPB dan BMKG untuk dilakukan penelitian dan kajian
teknis.
lokasi relokasi pasca bencana di Sulteng merupakan usulan dari pemerintah kabupaten/kota.
Pemprov memfasilitasi usulan tersebut ke pemerintah pusat dalam hal ini kementrian/lembaga
teknis yakni kementerian BAPENAS, Kementrian ATR/BPN, Kementrian ESDM (badan
geologi), Kementrian PUPR, BNPB dan BMKG untuk dilakukan penelitian dan kajian
teknis.
Karena pemerintah provinsi ingin
memastikan warga yang terdampak langsung bencana gempa bumi, likuifaksi dan
tsunami benar-benar ditempatkan di lokasi yang aman bebas dari gempa bumi
(cesar palu koro), likuifaksi dan tsunami. Pemerintah provinsi justru
memperkuat usulan pemerintah kabupaten/kota dengan mendorong kementrian/lembaga
teknis untuk dilakukan penelitian dan kajian teknis terhadap lokasi relokasi
tersebut .
memastikan warga yang terdampak langsung bencana gempa bumi, likuifaksi dan
tsunami benar-benar ditempatkan di lokasi yang aman bebas dari gempa bumi
(cesar palu koro), likuifaksi dan tsunami. Pemerintah provinsi justru
memperkuat usulan pemerintah kabupaten/kota dengan mendorong kementrian/lembaga
teknis untuk dilakukan penelitian dan kajian teknis terhadap lokasi relokasi
tersebut .
Mestinya pemerintah kabupaten/kota
turun langsung mensosialisasikan dengan melibatkan steakholder tentang
lokasi relokasi yang mereka usulkan kepada warga masyarakatnya. Sehingga
masyarakat memahami maksud baik pemerintah menempatkan mereka di lokasi yang
baru dan aman dari bencana.
turun langsung mensosialisasikan dengan melibatkan steakholder tentang
lokasi relokasi yang mereka usulkan kepada warga masyarakatnya. Sehingga
masyarakat memahami maksud baik pemerintah menempatkan mereka di lokasi yang
baru dan aman dari bencana.
Soal adanya sebagian warga yang
menolak adalah hal yang wajar. Untuk itu dibutuhkan sosialisasi dan publikasi
yang intens kepada masyarakat. Karena semua yang tertuang dalam penetapan
lokasi relokasi bukan berasal dari pemerintah provinsi melainkan dari
pemerintah kabupaten/kota sendiri.
menolak adalah hal yang wajar. Untuk itu dibutuhkan sosialisasi dan publikasi
yang intens kepada masyarakat. Karena semua yang tertuang dalam penetapan
lokasi relokasi bukan berasal dari pemerintah provinsi melainkan dari
pemerintah kabupaten/kota sendiri.
Sebagai mana yang pernah di rilis sebelumnya
bahwa SK Gubernur Nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, Tanggal 28 Desember 2018, Merupakan Sk Tentang Penetapan
Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah yang
nantinya akan menjadi Lokasi Pembangunan Hunian Tetap bagi Masyarakat Terdampak
Bencana Gempa Bumi, tSunami dan Likuefaksi.
bahwa SK Gubernur Nomor 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018, Tanggal 28 Desember 2018, Merupakan Sk Tentang Penetapan
Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Provinsi Sulawesi Tengah yang
nantinya akan menjadi Lokasi Pembangunan Hunian Tetap bagi Masyarakat Terdampak
Bencana Gempa Bumi, tSunami dan Likuefaksi.
Penetapan lokasi relokasi dan
Pembangunan Hunian Tetap bagi masyarakat yang terdampak Bencana
dilaksanakan Gubernur melalui proses usulan surat Permohonan Bupati
Sigi Nomor , 100/8367/adpum/setda, tanggal 16 Oktober 2018 tentang
Peromohonan Pemanfaatan Ex. Lokasi HGU di Wilayah , demikian juga usulan Surat
Walikota Palu Nomor, 650/2291/DPRP/2018, tanggal 02 November 2018, tetang
Percepatan pembangunan Hunian Tetap.
Pembangunan Hunian Tetap bagi masyarakat yang terdampak Bencana
dilaksanakan Gubernur melalui proses usulan surat Permohonan Bupati
Sigi Nomor , 100/8367/adpum/setda, tanggal 16 Oktober 2018 tentang
Peromohonan Pemanfaatan Ex. Lokasi HGU di Wilayah , demikian juga usulan Surat
Walikota Palu Nomor, 650/2291/DPRP/2018, tanggal 02 November 2018, tetang
Percepatan pembangunan Hunian Tetap.
BAPPENAS RI sesuai dengan surat
nomor B.579/M.PPN/D.2/HM.01.01/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perihal
Penyampaian Peta Lokasi dalam rangka penertiban penetapan lokasi untuk relokasi
pemulihan akibat bencana yang juga menjadi penetapan Hunian Tetap (HUNTAP),
selanjutnya Lembaga/Kementrian Teknis melakukan penelitian dan pengkajian serta
hasilnya disampaikan secara resmi kepada Wakil Presiden dan Gubernur Sulteng
bahwa Lokasi yang diusulkan Bupati Sigi yang terletak didesa Pombewe dan
Oloboju demikian juga Walikota Palu Lokasinya berada di Kelurahan Duyu,
Kelurahan Tondo dan Talise berada pada zona Aman dari Bencana Gempa,
tSunami dan Likuefaksi.
nomor B.579/M.PPN/D.2/HM.01.01/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018 perihal
Penyampaian Peta Lokasi dalam rangka penertiban penetapan lokasi untuk relokasi
pemulihan akibat bencana yang juga menjadi penetapan Hunian Tetap (HUNTAP),
selanjutnya Lembaga/Kementrian Teknis melakukan penelitian dan pengkajian serta
hasilnya disampaikan secara resmi kepada Wakil Presiden dan Gubernur Sulteng
bahwa Lokasi yang diusulkan Bupati Sigi yang terletak didesa Pombewe dan
Oloboju demikian juga Walikota Palu Lokasinya berada di Kelurahan Duyu,
Kelurahan Tondo dan Talise berada pada zona Aman dari Bencana Gempa,
tSunami dan Likuefaksi.
Sehingga dengan beberapa
pertimbangan teknis tertulis tersebut Gubernur Sulawesi Tengah menetapkan
Lokasi Relokasi yang menjadi lokasi Pembangunan Hunian Tetap untuk Kota Palu
seluas 560,93 ha, meliputi Kecamatan tatanga seluas 79,3 ha,
terletak di Kelurahan Duyu, Kecamatan Mantikulore Seluas 481,65 ha, terletak di
kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise, dan untuk Kabupaten Sigi Seluas 362
ha, terletak di Kecamatan Sigi Biromaru meliputi Desa Pombewe seluas 201,12 ha
dan Desa Oloboju seluas 160,88 ha.**
pertimbangan teknis tertulis tersebut Gubernur Sulawesi Tengah menetapkan
Lokasi Relokasi yang menjadi lokasi Pembangunan Hunian Tetap untuk Kota Palu
seluas 560,93 ha, meliputi Kecamatan tatanga seluas 79,3 ha,
terletak di Kelurahan Duyu, Kecamatan Mantikulore Seluas 481,65 ha, terletak di
kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise, dan untuk Kabupaten Sigi Seluas 362
ha, terletak di Kecamatan Sigi Biromaru meliputi Desa Pombewe seluas 201,12 ha
dan Desa Oloboju seluas 160,88 ha.**